Selasa, 05 Juli 2011

MAKALAH KELEBIHAN DAN KELEMAHAN KTSP

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), kurikulum ini adalah
kurikulum yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menyempurnakan Kurikulum
berbasis Kompetensi (KBK), kurikulum ini menghendaki otonomi sekolah umtuk
berkreativitas mangelola dan mengembangkan metode pendididkan yang cocok
bagi para siswanya.
Ada beberapa hal dasar yang menjadi alasan kenapa KTSP dibuat,
kurikulum yang dibuat sebelumnya oleh pemerintah yang berlaku secara nasional
tidak melihat kondisi semua sekolah yang ada di negeri ini, kondisi sekolah di
negeri ini sebenarnya sangat beragam. Sebagai contoh tidak mungkin kondisi
sekolah SMA di Jakarta sama dengan kondisi sekolah yang ada di papua.
Sehingga KTSP ini mungkin bisa menyempurnakan kurikulum yang ada
sebelumnya, dengan KTSP sekolah dapat mengembangkan (memperkaya,
memodivikasi) metode pendidikan apa saja yang bisa memajukan siswanya
namun tetap tidak menyimpang dari kurikulum yang berlaku secara nasional ini.
Akan tetapi sejalan dengan lahirnya KTSP pemerintah tetap melaksanakan
yang namanya UAN, padahal didalam KTSP tidak ada UAN, karena namanya
saja Kurikulum Tingkat Saatuan Pendidikan merupakan kurikulum yang
dikembangkan dari kebutuhan dan karakteristik sekolah. Sehingga hal ini tetap
dipermasalahkan oleh beberapa kalangan. Apakah pelaksanaan kurikulum ini
sudah berjalan semestinya sesuai dengan pengertian sebenarnya dari KTSP itu
sendiri. Sehingga dalam kesempatan ini saya akan membahas beberapa hal
mengenai kelebihan dan kelemahan KTSP.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah batasan KTSP?
2. Apakah tujuan KTSP ?
3. Apakah kelebihan KTSP ?
4. Apakah kelemahan KTSP ?
C. Tujuan Dan Manfaat Penulisan
1. Tujuan
Menggambarkan peta pemikiran tentang batasan, tujuan, kekurangan
dan kelebihan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
2. Manfaat
Sebagai bahan pertimbangan bagi para pembaca dan penggerak
pendidikan untuk melakukan perbaikan kurikulum dimasa yang akan
datang, demi terciptanya kualitas pendidikan yang lebih baik.
D. Prosedur Penyelesaian Masalah
Prosedur penyelesaian masalah pada makalah ini adalah mencari literatur
untuk menggambarkan peta pemikiran tentang batasan, tujuan, kekurangan
dan kelebihan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
BAB II
PEMBAHASAN
A. Batasan KTSP
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan
dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Pengembangan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar
nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi (SI), proses, kompetensi
lulusan(SKL), tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan,
pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional
pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan
(SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam
mengembangkan kurikulum.
B. Tujuan KTSP
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum yang
memberikan kebebasan kepada sekolah untuk mengatur metode pendididkan
yang cocok bagi siswanya. Dalam KTSP sebenarnya tidak dikenal adanya
UAN akan tetapi dalam kenyataanya pemerintah tetap menjadikan lulus UAN
sebagai syarat mutlak kelulusan siswa di tingkat SD, SMP, SMA. Dengan
landasan di atas maka tujuan dari KTSP dibagi dalam dua tujuan :
a. Tujuan umum:
Untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan
melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan
dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan
secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum.
b. Tujuan khusus:
1) Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif
sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan
memberdayakan sumber daya yang tersedia.
2) Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam
pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan
bersama.
3) Meningkatkan kompetisi yang sehat antar satuan pendidikan
tentangkualitas pendidikan yang akan dicapai.
C. Kelebihan KTSP
KTSP yang diberlakukan Depertemen Pendidikan Nasional melalui
Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) sesungguhnya dimaksudkan
untuk mempertegas pelaksanaan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK).
Artinya, kurikulum baru yang ini tetap memberikan tekanan pada
pengembangan kompetensi siswa. Menurut Fasli Jalal, pemberlakukan KTSP
tidak akan melalui uji publik maupun uji coba, karena kurikulum ini telah
diujicobakan melalui KBK yang diterapkan ke beberapa sekolah yang menjadi
pilot project.
Fasli juga berpendapat bahwa pemberlakuan Kurikulum 2006
tergantung analisis Mendiknas. Namun, kurikulum ini hanya akan diterapkan
di kelas 1 di semua jenjang. Selain itu, hanya sekolah yang siap, yang
menerapkan kurikulum baru ini. Kesiapan sekolah ini ditandai dengan
ketersediaan sarana dan prasarana, pengalaman menerapkan KBK, dan rasio
murid. Pengalaman menerapkan KBK dapat menjadi bekal suatu sekolah
untuk menerapkan kurikulum baru ini dan diharapkan tahun 2009, semua
sekolah telah menerapkan kurikulum ini.
Setiap kurikulum yang diberlakukan di Indonesia memiliki kelebihankelebihan
masing-masing bergantung kepada situasi dan kondisi saat di mana
kurikulum tersebut diberlakukan. Menurut hemat penulis KTSP yang
direncanakan dapat diberlakukan secara menyeluruh di semua sekolah-sekolah
di Indonesia pada tahun 2009 itu juga memiliki beberapa kelebihan jika
dibanding dengan kurikulum sebelumnya, terutama kurikulum 2004 atau
KBK. Kelebihan-kelebihan KTSP ini antara lain:
1. Mendorong terwujudnya otonomi sekolah dalam penyelenggaraan
pendidikan.
Tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu bentuk kegagalan
pelaksanaan kurikulum di masa lalu adalah adanya penyeragaman
kurikulum di seluruh Indonesia, tidak melihat kepada situasi riil di
lapangan, dan kurang menghargai potensi keunggulan lokal. Dengan
adanya penyeragaman ini, sekolah di kota sama dengan sekolah di daerah
pinggiran maupun di daerah pedesaan. Penyeragaman kurikulum ini juga
berimplikasi pada beberapa kenyataan bahwa sekolah di daerah pertanian
sama dengan sekolah yang daerah pesisir pantai, sekolah di daerah industri
sama dengan di wilayah pariwisata. Oleh karenanya, kurikulum tersebut
menjadi kurang operasional, sehingga tidak memberikan kompetensi yang
cukup bagi peserta didik untuk mengembangkan diri dan keunggulankhas
yang ada di daerahnya. Sebagai implikasi dari penyeragaman ini akibatnya
para lulusan tidak memiliki daya kompetitif di dunia kerja dan
berimplikasi pula terhadap meningkatnya angka pengangguran. Untuk
itulah kehadiran KTSP diharapkan dapat memberikan jawaban yang
konkrit terhadap mutu dunia pendidikan di Indonesia.
Dengan semangat otonomi itu, sekolah bersama dengan komite
sekolah dapat secara bersama-sama merumuskan kurikulum yang sesuai
dengan kebutuhan, situasi, dan kondisi lingkungan sekolah. Sebagai
sesuatu yang baru, sekolah mungkin mengalami kesulitan dalam
penyusunan KTSP. Oleh karena itu, jika diperlukan, sekolah dapat
berkonsultasi baik secara vertikal maupun secara horizontal.
Secara vertikal, sekolah dapat berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan
Daerah Kabupaten atau Kota, Dinas Pendidikan Provinsi, Lembaga
Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi, dan Departemen Pendidikan
Nasional. Sedangkan secara horizontal, sekolah dapat bermitra dengan
stakeholder pendidikan dalam merumuskan KTSP. Misalnya, dunia
industri, kerajinan, pariwisata, petani, nelayan, organisasi profesi, dan
sebagainya agar kurikulum yang dibuat oleh sekolah benar-benar mampu
menjawab kebutuhan di daerah di mana sekolah tersebut berada.
2. Mendorong para guru, kepala sekolah, dan pihak manajemen sekolah
untuk semakin meningkatkan kreativitasnya dalam penyelenggaraan
program-program pendidikan.
Dengan berpijak pada panduan kurikulum tingkat satuan pendidikan
dasar dan menengah yang dibuat oleh BNSP, sekolah diberi keleluasaan
untuk merancang, mengembangkan, dan mengimplementasikan kurikulum
sekolah sesuai dengan situasi, kondisi, dan potensi keunggulan lokal yang
bisa dimunculkan oleh sekolah. Sekolah bisa mengembangkan standar
yang lebih tinggi dari standar isi dan standar kompetensi lulusan.
Sebagaimana diketahui, prinsip pengembangan KTSP adalah (1)
Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta
didik dan lingkungannya; (2) Beragam dan terpadu; (3) Tanggap terhadap
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; (4) Relevan dengan
kebutuhan kehidupan; (5) Menyeluruh dan berkesinambungan; (6) Belajar
sepanjang hayat; (7) Dan seimbang antara kepentingan nasional dan
kepentingan daerah. Berdasarkan prinsip-prinsip ini, KTSP sangat relevan
dengan konsep desentralisasi pendidikan sejalan dengan pelaksanaan
otonomi daerah dan konsep manajemen berbasis sekolah (MBS) yang
mencakup otonomi sekolah di dalamnya. Pemerintah daerah dapat lebih
leluasa berimprovisasi dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
3. KTSP sangat memungkinkan bagi setiap sekolah untuk menitikberatkan
dan mengembangkan mata pelajaran tertentu yang akseptabel bagi
kebutuhan siswa.
Sesuai dengan kebijakan Departemen Pendidikan Nasional yang
tertuang dalam Peraturan Mendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar
Isi (SI) dan Peraturan Mendiknas No. 23 tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan (SKL), sekolah diwajibkan menyusun kurikulumnya
sendiri. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) itu memungkinkan
sekolah menitikberatkan pada mata pelajaran tertentu yang dianggap
paling dibutuhkan siswanya. Sebagai contoh misalnya, sekolah yang
berada dalam kawasan pariwisata dapat lebih memfokuskan pada mata
pelajaran bahasa Inggris atau mata pelajaran di bidang kepariwisataan
lainnya.
Sekolah-sekolah tersebut tidak hanya menjadikan materi bahasa
Inggris dan kepariwisataan sebagai mata pelajaran saja, tetapi lebih dari itu
menjadikan mata pelajaran tersebut sebagai sebuah ketrampilan. Sehingga
kelak jika peserta didik di lingkungan ini telah menyelesaikan studinya
bila mereka tidak berkeinginan untuk melanjutkan studinya ke jenjang
perguruan tinggi mereka dapat langsung bekerja menerapkan ilmu dan
ketrampilan yang telah diperoleh di bangku sekolah.
KTSP ini sesungguhnya lebih mudah, karena guru diberi kebebasan
untuk mengembangkan kompetensi siswanya sesuai dengan lingkungan
dan kultur daerahnya. KTSP juga tidak mengatur secara rinci kegiatan
belajar mengajar (KBM) di kelas, tetapi guru dan sekolah diberi
keleluasaan untuk mengembangkannya sendiri sesuai dengan kondisi
murid dan daerahnya. Di samping itu yang harus digarisbawahi adalah
bahwa yang akan dikeluarkan oleh BNSP tersebut bukanlah kurikulum
tetapi tepatnya Pedoman Penyusunan Kurikulum 2006.
4. KTSP akan mengurangi beban belajar siswa yang sangat padat dan
memberatkan kurang lebih 20%.
Dengan diberlakukannya KTSP itu nantinya akan dapat mengurangi
beban belajar sebanyak 20% karena KTSP tersebut lebih sederhana. Di
samping jam pelajaran akan dikurangi antara 100-200 jam per tahun,
bahan ajar yang dianggap memberatkan siswa pun akan dikurangi.
Meskipun terdapat pengurangan jam pelajaran dan bahan ajar, KTSP tetap
memberikan tekanan pada pengembangan kompetensi siswa.
Pengurangan jam belajar siswa tersebut merupakan rekomendasi dari
BNSP. Rekomendasi ini dapat dikatakan cukup unik, karena selama
bertahun-tahun beban belajar siswa tidak mengalami perubahan, dan
biasanya yang berubah adalah metode pengajaran dan buku pelajaran
semata. Jam pelajaran yang biasa diterapkan kepada siswa sebelunya
berkisar antara 1.000-1.200 jam pelajaran dalam setahun. Jika biasanya
satu jam pelajaran untuk siswa SD, SMP dan SMA adalah 45 menit, maka
rekomendasi BNSP ini mengusulkan pengurangan untuk SD menjadi 35
menit setiap jm pelajaran, untuk SMP menjadi 40 menit, dan untuk SMA
tidak berubah, yakni tetap 45 menit setiap jam pelajaran. Total 1.000 jam
pelajaran dalam satu tahun ini dengan asumsi setahun terdapat 36-40
minggu efektif kegiatan belajar mengajar.dan dalam seminggu tersebut
meliputi 36-38 jam pelajaran.
Alasan diadakannya pengurangan jam pelajaran ini karena menurut
pakar-pakar pendidikan anak bahwa jam pelajaran di sekolah-sekolah
selama ini terlalu banyak. Apalagi kegiatan belajar mengajar masih banyak
yang terpaku pada kegiatan tatap muka di kelas. Sehingga suasana yang
tercipta pun menjadi terkesan sangat formal. Dampak yang mungkin tidak
terlalu disadari adalah siswa terlalu terbebani dengan jam pelajaran
tersebut. Akibat lebih jauh lagi adalah mempengaruhi perkembangan jiwa
anak.
Persoalan ini lebih dirasakan untuk siswa SD dan SMP. Dalam usia
yang masih anak-anak, mereka membutuhkan waktu bermain yang cukup
untuk mengembangkan kepribadiannya. Suasana formal yang diciptakan
sekolah, ditambah lagi standar jam pelajaran yang relatif lama, tentu akan
memberikan dampak tersendiri pada psikologis anak. Banyak pakar yang
menilai sekolah selama ini telah merampas hak anak untuk
mengembangkan kepribadian secara alami.
Inilah yang menjadi dasar pemikiran bahwa jam pelajaran untuk siswa
perlu dikurangi. Meski demikian, perngurangan itu tidak dilakukan secara
ekstrim dengan memangkas sekian jam frekwensi siswa berhubungan
dengan mata pelajaran di kelas. Melainkan memotong sedikit, atau
menghilangkan titik kejenuhan siswa terhadap mata pelajaran dalam sehari
akibat terlalu lama berkutat dengan pelajaran itu.
Dapat dikatakan bahwa perberlakuan KTSP ini sebagai upaya
perbaikan secara kontinuitif. Sebagai contoh, kurikulum 1994 dapat dinilai
sebagai kurikulum yang berat dalam penerapannya. Ketika diberlakukan
Kurikulum 1994 banyak sekolah yang terlalu bersemangat ingin
meningkatkan kompetensi iptek siswa, sehingga muatan iptek pun
dibesarkan. Tetapi yang patut disayangkan adalah SDM yang tersedia
belum siap, sehingga hasilnya hanya sekitar 30% siswa yang mampu
menerapkan kurikulum tersebut.
5. KTSP memberikan peluang yang lebih luas kepada sekolah-sekolah plus
untuk mengembangkan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan.
Pola kurikulum baru (KTSP) akan memberi angin segar pada sekolahsekolah
yang menyebut dirinya nasional plus. Sekolah-sekolah swasta
yang kini marak bermunculan itu sejak beberapa tahun terakhir telah
mengembangkan variasi atas kurikulum yang ditetapkan pemerintah.
Sehingga ketika pemerintah kemudian justru mewajibkan adanya
pengayaan dari masing-masing sekolah, sekolah-sekolah plus itu jelas
akan menyambut gembira.
Kehadiran KTSP ini bisa jadi merupakan kabar baik bagi sekolahsekolah
plus. Sebagian sekolah-sekolah plus tersebut ada yang khawatir
ditegur karena memakai bilingual atau memakai istilah kurikulum yang
bermacam-macam seperti yang ada sekarang. Sekarang semua bentuk
improvisasi dibebaskan asal tidak keluar panduan yang telah ditetapkan
dalam KTSP.
Sebagai contoh, Sekolah High Scope Indonesia, sebelumnya sejak
awal berdiri pada 1990 telah menggunakan kombinasi kurikulum
Indonesia dengan Amerika Serikat (AS). Kendati mendapat lisensi dari
AS, namun pihaknya tetap mematuhi kurikulum pemerintah. Caranya
dengan mematuhi batas minimal, namun secara optimal memberikan
penekanan pada aspek-aspek tertentu yang tidak diatur oleh kurikulum.
Misalnya tetap memberikan materi Bahasa Indonesia, namun
menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar utama.
D. Kelemahan KTSP
Setiap kurikulum yang diberlakukan di Indonesia di samping memiliki
kelebihan-kelebihan juga memiliki kelemahan-kelamahannya. Sebagai
konsekuansi logis dari penerapan KTSP ini setidak-tidaknya menurut penulis
terdapat beberapa kelemahan-kelamahan dalam KTSP maupun penerapannya,
di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Masih dilaksanakannya UAN sebagai tolak ukur
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan sebagai kurikulum yang
disusun oleh dan dilaksanakan di masing masing satuan pendidikan
diharuskan dapat memenuhi standart nasional pendidikan, walaupun
dikembangkan sendiri oleh masing masing sekolah, sesuai dengan
karakteristik,dan kebutuhan sekolah namun harus mengacu pada standar
isi yang dikeluarkan BSNP. Menurut panduan penyusunan KTSP, standart
isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai
kompetensi kelulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Menurut Suyanto (2001) sebagaimana dikutip oleh Abdul Kadir
Bahwa salah satu cara yang dapat ditempuh adalah diberlakukannya
manajemen pendidikan berbasis pada sekolah (school based education)
dan model perencanaan dari bawah (bottom up planning). Pemahaman
yang dapat dibangun dari rumusan panduan diatas adalah antara standart
isi dan standart kelulusan jelas memilki korelasi, bahwa standart isi
memberikan arahan bagi pengembangan silabus di tingkat sekolah yang
selanjutnya diharapkan dapat mencapai standart kompetendi kelulusan,
persoalanya adalah apakah antara pengembangan silabus dan standart
kompetensi kelulusan juga masih memiliki tingkat keseuaian yang tinggi.
Sebab,bukankah dengan menyerahkan kewenangan kepada sekolah untuk
mengembangkan silabusnya sendiri merupakan sebuah mekanisme yang
justru meninggalkan lubang menganga. Menurut Abdul Kadir (2001:1)
ada dua isu besar yang mengiringi pelaksanaan otonomi pendidikan, yakni
dimulainya masa transisi desentralisasi pengelolaan pendidikan dan
kecenderungan merosotnya hasil pembangunan pendidikan yang selama
ini dicapai.
Persoalan diatas semakin intens ketika pemerintah masih
menggunakan UAN sebagai alat satu satunya untuk mengukur kompetensi
kelulusan. Padahal mekanisme ini sendiri masih belum sesuai dengan
aturan. Sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan PP 19/2005 pasal 72
Ayat (1), “ peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada
pendidikan dasar dan menengah setelah : menyeleseikan seluruh program
pembelajaran, memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk
seluruh mata pelajaran kelompk mata pelajaran agama dan akhlak mulia,
kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran
estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani olahraga dan kesehatan,
lulus ujian sekolah/ madrasah untuk kelompok mata pelajaran IPTEK dan
lulus UAN.
Merujuk pada aturan diatas maka dari segi implementasi belum
sesuai dengan aturan, yang mana hanya menggunakan UAN sabagai
patokan dalam menentukan kelulusan siswa. Pada pihak lain masih pasal
yang sama ayat (2). “ kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan
ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan
kriteria yang dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan peraturan
menteri.
Disini nampak belum konsistenya pemerintah, pada satu sisi
menyarahkan tanggunajawab kepada pihak sekolah, tetapi pada pihak
yang lain pemerintah ikut menentukan kelulusan. Pertanyaanya adalah
apakah antara standart kelulusan yang ditentukan pihak pemerintah
(BSNP) realistis dengan proses pembelajaran yang berlangsung di masing
masing sekolah di seluruh indonesia. Apakah dari segi standart isi telah
dipenuhi oleh seluruh sekolah di seluruh indonesia sehingga dalam hal
kelulusan pun ( melalui UAN ) siberlakukan sama.
2. Kurangnya SDM yang diharapkan mampu menjabarkan KTSP pada
kebanyakan satuan pendidikan yang ada.
Pola penerapan KTSP atau kurikulum 2006 terbentur pada masih
minimnya kualitas guru dan sekolah. Sebagian besar guru belum bisa
diharapkan memberikan kontribusi pemikiran dan ide-ide kreatif untuk
menjabarkan panduan kurikulum itu (KTSP), baik di atas kertas maupun
di depan kelas. Selain disebabkan oleh rendahnya kualifikasi, juga
disebabkan pola kurikulum lama yang terlanjur mengekang kreativitas
guru.
3. Kurangnya ketersediaan sarana dan prasarana pendukung sebagai
kelengkapan dari pelaksanaan KTSP.
Ketersediaan sarana dan prasarana yang lengkap dan representatif
merupakan salah satu syarat yang paling urgen bagi pelaksanaan KTSP.
Sementara kondisi di lapangan menunjukkan masih banyak satuan
pendidikan yang minim alat peraga, laboratorium serta fasilitas penunjang
yang menjadi syarat utama pemberlakuan KTSP.
4. Masih banyak guru yang belum memahami KTSP secara komprehensif
baik konsepnya, penyusunannya maupun prakteknya di lapangan.
Masih rendahnya kuantitas guru yang diharapkan mampu memahami
dan menguasai KTSP dapat disebabkan karena pelaksanaan sosialisasi
masih belum terlaksana secara menyeluruh. Jika tahapan sosialisasi tidak
dapat tercapai secara menyeluruh, maka pemberlakuan KTSP secara
nasional yang targetnya hendak dicapai paling lambat tahun 2009 tidak
memungkinkan untuk dapat dicapai.
5. Penerapan KTSP yang merekomendasikan pengurangan jam pelajaran
akan berdampak berkurang pendapatan para guru.
Penerapan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) akan
menambah persoalan di dunia pendidikan. Selain menghadapi
ketidaksiapan sekolah berganti kurikulum, KTSP juga mengancam
pendapatan para guru. Sebagaimana diketahui rekomendasi BSNP terkait
pemberlakuan KTSP tersebut berimplikasi pada pengurangan jumlah jam
mengajar. Hal ini berdampak pada berkurangnya jumlah jam mengajar
para guru. Akibatnya, guru terancam tidak memperoleh tunjangan profesi
dan fungsional.
Untuk memperoleh tunjangan profesi dan fungsional semua guru
harus mengajar 24 jam, jika jamnya dikurangi maka tidak akan bisa
memperoleh tunjangan. Sebagai contoh, pelajaran Sosiologi untuk kelas 1
SMA atau kelas 10 mendapat dua jam pelajaran di KTSP maupun
kurikulum sebelumnya. Sedangkan di kelas 2 SMA atau kelas 11 IPS,
Sosiologi diajarkan selama lima jam pelajaran di kurikulum lama. Namun
di KTSP Sosiologi hanya mendapat jatah tiga jam pelajaran. Hal yang
sama terjadi di kelas 3 IPS. Pada kurikulum lama, pelajaran Sosiologi
diajarkan untuk empat jam pelajaran tapi pada KTSP menjadi tiga jam
pelajaran. Sementara itu masih banyak guru yang belum mengetahui
tentang ketentuan baru kurikulum ini. Jika KTSP telah benar-benar
diberlakukan, para guru sulit memenuhi ketentuan 24 jam mengajar agar
bisa memperoleh tunjangan.
BAB III
KESIMPULAN
A. Kesimpulan
Berdasarkan Uraian yang talah penulis bahas pada BAB pembahasan
penulis menyimpulkan bahwa KTSP sebagai kurikulum baru juga memiliki
kelemahan dan kelebihan, Kekuatan atau kelebihan KTSP adalah sebagai sarana
untuk mengembangkan kreativitas sekolah dan sebagai sarana mengembangkan
keunggulan lokal, sedangkan kelemahan KTSP adalah meninggalkan celah besar
diantaranya masih dijadikannya UAN dalam upaya pencapaian standart lulusan,
masih kurangnya SDM yang mampu menjabarkan KTSP, masih kurangnya sarana
dan prasarana penunjang KTSP, masih banyaknya guru yang belum memahami
KTSP, dan dengan penerapan KTSP yang merekomendasikan pengurangan jam
mata pelajaran berimplikasi pada sulitnya guru memenuhi kewajiban mengajar 24
jam untuk mendapatkan tunjangan profesi (sertifikasi).
B. Saran
Untuk mencapai tujuan dari kurikulum KTSP, pemerintah harus
memperbaiki kelemahan-kelemahan yang terdapat pada KTSP. Ujian nasional
harusnya jangan lagi di jadikan sebagai upaya pencapaian standar kelulusan,
adanya pelatihan secara merata kepada tenaga pendidik agar tercipta pemahaman
yang jelas tentang KTSP, dan kewajiban jam mengajar untuk mendapatkan
tunjangan profesi (sertifikasi) harus disesuaikan dengan kuota guru yang ada di
daerah khususnya, dan di Indonesia umumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Depdiknas. (2006). Panduan Penyusunan KTSP Jenjang Pendidikan Dasar dan
Menengah. Jakarta.
Depdiknas. (2009). Materi guru MAPEL BINTEK pembelajaran (KTSP) bagi SDSMP
satu atap. Jakarta.
Dwi W, Atmi.2010. Membedah Kekuatan dan Kelemahan KTSP Terhadap UAN.
(http://atmutz.student.umm.ac.id/2010/02/11/membedah-kekuatandan-
kelemahan-ktsp-terhadap-uan/).
Duniaguru. 2010. Plus minus KTSP. (http://duniaguru.com/index.php?option
=com_content&task=view&id=594&Itemid=58)
Fifa, Arul. 2010. Kelebihan dan kekurangan KTSP.
(http://blogarulfifahoke.blogspot.com/2010/03/kelebihan-dankekurangan-
ktsp.html)
Hanafie, Imam. 2007. Plus Minus Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
(http://re-searchengines.com/imamhanafie3-07-2.html)
Haryati, Mimin. 2007. Model dan Teknik Penilaian Pada Tingkat Satuan
Pendidikan. Edisi Pertama. Gaung Persada Press Jakarta. Jakarta
Mulyadi, Usman, dkk. 1988. Dasar-dasar Pengembangan Kurikulum. Edisi
Pertama. Bina Aksara. Jakarta.
Siswomiharjo, Koentowibisono. 2005. Pancasila Sebagai Dasar Etika Kehidupan
Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara. Makalah. Suscados PKn Dirjen Dikti
Depdiknas. Jakarta.
Wahid, Aliaras, dkk. 2006.Membangun Karakter dan Kepribadian Melalui Pendidikan
1.       Apa yang dimaksud dengan asas Hakim bersifat Pasif (Lijdelijkeheid Van De Rehter)?
Jawab;
Dalam asas ini terdapat sebuah aturan yang dikenal dengan (Nemo Judex sine Actore) yang artinya apabila gugatan tidak diajukan oleh para pihak,maka tidak ada hakim yang mengadili perkara yang bersangkutan.

2.       Sebutkan Badan Peradilan yang ada di Indonesia ?
Jawab :
Menurut Pasal 10 ayat 1 UU No. 4 tahun 2004 Badan Peradilan di Indonesia ada empat, yaitu;
a.       Peradilan Umum ( UU No.8 tahun 2004)
b.      Peradilan Agama ( UU No. 3 tahun 2006)
c.       Peradilan Militer ( UU No 31 tahun 1997)
d.      Peradilan Tata Usaha Negara (UU No.9 tahun 2004)

3.       Jelaskan Kewenangan Mahkamah Agung ?
Jawab;
Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UU No.4 tahun 2004 Kewenangan Mahkamah Agung adalah ;
a.       Mengadili pada tingkat kasasiterhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan dimana semua lingkungan pradilan yang di bawah Mahkamah Agung.
b.      Menguji peraturan Perundang-Undangan dibawah undang-undang terhadap Undang Undang.
c.       Kewenangan lain yang diberikan Undang Undang.

4.       Jelaskan yang dimaksud dengan Peradilan Umum !
Jawab;
Peradilan umum adalah peradilan bagi rakyat pada umumnya mengenai perkara perdata maupun Pidana yang dijalankan Pengadilan negeri dan Pengadilan tinggi.
5.       Apa yang dimaksud dengan Peradilan Khusus ?
Peradilan Khusus  adalah Peradilan yang mengadili perkara tertentu  atau golongan rakyat tertentu.

6.       Berikan contoh Lembaga-lembaga peradilan khusus yang tidak terdapat dalam lingkungan pengadilan umum ?
Jawab;
Penkgadilan khusus yang tidak terdapat dalam lingkungan pengadilan umum contohnya :
a.       Pengadilan Agama
b.      Pengadilan Miliiter,
c.       Pengadilan Tata Usaha Negara.

7.       Sebutkan  pengadilan khusus yang dibentuk didalam Pengadilan Umum ?
Jawab;
Didalam Peradilan Umum dibentuk bebrapa pengadilan khusus yang berada di lingkungan Pengadilan Negeri, yaitu ;
a.       Pengadilan Niaga,
b.      Pengadilan Anak
c.       Pengadilan Hak Asasi Manusia
d.      Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,
e.      Pengadilan Hubungan Industrial,
f.        Pengadilan perikanan

8.       Apakah Fungsi dan kewenangan Pengadilan di bidang Perdata ?
Jawab;
Berdasarkan Pasal 2 dan penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No.14 tahun 1970 maka Fungsi dan Kewenangan Pengadilan di Bidang Perdata adalah Memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara sengketa atau kasus yang bercorak persengketaan antara dua pihak atau lebih.

9.       Apakah Pegertian Hukum Acara Perdata itu ?
Jawab;
Hukum Acara Perdata adalah Peraturan Hukum Yang mengatur dan menyelenggarakan bagaimana proses seseorang mengajukan perkara Perdata kepada Hakim / Pengadilan . Yang timbul karena adanya orang yang merasa haknya dilanggar oleh orang lain, kemudian dibuatlah Surat Gugatan sesuai syarat dan Peraturan Perundang-undangan.

10.   Apakah Sumber-sumber Hukum Perdata ?
Jawab;
Sumber-sumber Hukum Acara Perdata adalah;
a.       HIR (Het Herzine Indonesich Reglemen) atau Reglemen Indonesia baru,Staadblad 1848.
b.      RBg (Reglemen Buitengwesten) Staatblad 1927 no 277
c.       Rv ( Reglemen Hukum Acara Perdata untuk golongan Eropa)Staatblad No.52 jo staatblad 1849
d.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum dagang.
e.      Undang-Undang;
1.       UU. no. 4 tahun 2004, tentang Kekusaan kehakiman
2.       UU. No. 5 tahun 2004 tentang  MA,yang mengatur tentang Hukum Acara Kasasi
3.       UU. No. 8 tahun 2004 tenteng Peradilan umum.
4.       UU. no. 3 tahun 2006 tentang Peradilan Agama.
5.       UU. No.1 tahun 1974 tentang perkawinan.
6.       UU. No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian perselisihan hubungan Industrial.

11.   Apakah Asas-asas Hukum Acara Perdata Indonesia ?
Jawab;
Bertitik tolak dengan praktik peradilan Indonesia, maka asas umum Hukum Acara Perdata Indonesia adalah ;
a.       Peradilan terbuka untuk umum,
b.      Hakim bersifat Pasif,
c.       Mendengar kedua belah pihak
d.      Pemeriksaan dalam dua Instansi
e.      Pengawasan Putusan lewat Kasasi,
f.        Peradilan dengan membayar biaya.
12.   Apa yang dimaksud asas Pradilan terbuka untuk umum itu ?
Jawab;
Peradilan terbuka untuk umum merupakan aspek Fundamental dari Hukum Acara Perdata. Sebelum Perkara disidangkan , maka Hakim ketua harus menyatakan bahowa “persidangan terbuka untuk umum”. Sepanjang Undang Undang tidak menentukan lain.

13.   Apakah pengertian kuasa  menurut KUH Perdata ?
Jawab;
Pengertian Pemberian kuasa  menurut KUH Perdata adalah suatu persetujuan dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya , untuk dan atasnamanya menyelenggarakkan suatu urusan.
14.   Ada berapa sifat perjanjian kuasa itu?
Jawab;
Ada beberapa sifat perjanjian kuasa ,yaitu ;
a.       Penerima kuasa langsung berkapasitas sebagai wakil pemberi kuasa.(wakil penuh Pemberi kuasa)
b.      Pemberian kuasa bersifat Konsensual(Perjanjian kiuasa berdasarkan Kesepakatan)
c.       Berkarakter Garansi Kontrak  (Pemberian kuasa terbatas pada mandat yang diberikan)

15.   Kapan berakhirnya perjanjian Kuasa itu ?
Jawab;
Hal-hal yang dapat mengakhiri pemberiankuasa menurut pasal 1813 KUH Perdata,yaitu;
a.       Pemberi kuasa menarik kembali secara sepihak, seperti yang diatur dalam pasal1814 dan pasal 18016 KUH Perdata.
b.      Salah satu pihak meninggal, seperti diatur dalam pasal 1813 KUH Perdata,
c.       Penerima kuasa melepas kuasa, diatur dalam pasal 1817 KUH Perdata.

16.   Jelaskan, apakah dapat disepakati kuasa mutlak ?
Jawab;
Untuk menghidari ketidak pastian pemberian kuasa,dihubungkan dengan pemberi kuasa dapat mencabut secara sepihak dan penerima kuasa dapat melepas secara sepihak, dapat dibuat pemberian kuasa mutlak, yang merujuk pada pasal 1338 KUH Perdata,yang menegaskan, Para pihak bebas melakukan kesepakatan yang mereka kehendaki, sepanjang tidak bertentangan dengan pasal 1337 KUH Perdata, Yaitu kesepakatan itu tidak mengandung hal yang dilarang undang-undangatau berlawanan dengan kesosilaan dan ketertiban umum.

17.   Ada berapa Jenis-jenis kuasa itu ?
Jawab;
Kuasa terdiri dari berapa jenis,yaitu;
1.       Kuasa Umum
2.       Kuasa Khusus
3.       Kuasa Istimewa
4.       Kuasa prantara
18.   Apa yang dimaksud Kuasa umum, kuasa khusus dan kuasa istimewa dan kuasa perantara itu ?
Jawab;
a.       Kuasa Umum
Menurut pasal 1795 KUH Perdata , kuasa umum bertujuan mememberi kuasa pada seseorang untuk mengurus kepentingan pemberi .kuasa, yaitu;
-          Melakukan tindakan pengurusan harta  kekayaan pemberi kuasa.
-          Meliputi segala sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan pemberi kuasa.
b.      Kuasa khusus
Seperti dijelaskan pasal 1795  KUH Perdata, Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan atau lebih.
C.   Kuasa istimewa
        Pemmberian kuasa istimewa dapat dilakukan, sesuai yang diatur dalam pasal 1796 KUH Perdata, dapat pula dikaitkan dengan ketentuan Pasal 157 HIR atau pasal 184 RBG.
d.Kuasa Perantara
Yaitiu Kuasa ini di konstruksi berdasarkan pasal 1792 KUH Perdata dan pasal62 KUHD yang dikenal dengan agen perdagangan atau makelar, dalam hal ini, pemberi kuasa sebagai principal pemberi perintah kepada pihak kedua dalam kedudukannya sebagai agen atau perwakilan  untuk melakukan perbuatan hukum tertentu dengan pihak ketiga.

19.   Adakah syarat-syarat yang harus dipenuhi agar Kuasa istimewa sah menurut hukum ?
Jawab;
Jika Ketentuan mengenai kuasa istimewa dirangkai diperlukan beberapa syarat yang harus dipenuhi agar kuasa tersebut sah menurut hukum,yaitu;
a.       Bersifat Limitatif
Hanya terbatas pada tindakan trtentu yang sangat penting, seperti;
-          Untuk memindahkan benda-benda milik pemberi kuasa, atau meletakan hipotek (hak tanggungan) diatas benda tersebut.
-          Untuk memmbuat perdamaian dengan pihak ketiga,
-          Untuk mengucapkan sumpah penentu.
b.      Harus berbentuk Akta Otentik


20.   Bagaimana bentuk Kuasa yang sah di depan Pengadilan ?
Jawab.
Bentuk Kuasa yang sah di depan Pengadilan untuk mewakili  kepentingan yang berperkara adalah sebagai berikut ;
1.       Kuasa secara Lisan
Menurut pasal 123 ayat (1) HIR , (Pasal 147 ayat (1) RBG) serta  Pasal 120HIR,Bentuk kuasa lisan terdiri dari ;
a.       Dinyatakan secara lisan oleh Penggugat Di hadapan Pengadilan Negri.
b.      Kuasa yang ditunjuk secara lisan di persidangan.
2.       Kuasa yang ditunjuk dalam Surat Gugatan
3.       Surat kuasa khusus

21.   Seperti apa Penerapan Kuasa Khusus yang ditemukan dalam praktik pradilan?
Dalam Praktik pradilan ditemukan beberapa masalah penerapan kuasa khusus diantarnya ;
a.       Surat kuasa khusus dengan cap jempol,
Surat kluasa khusus berbentuk Akta di bawah tangan dapat diberikan dengan cap jempol, Surat kuasa yang demikian sah menurut hukum.
b.      Surat Kuasa yang tidak menyebut Subjek dan Objek,
Surat Kuasa yang tidak menyebut subjek (yang berperkara) maupun objek (yang diperkarakan) tidak sah karena tidak memenuhi syarat secara hukum.
c.       Surat Kuasa Khusus Diterblitkan Berdasarkan Kuasa  Umum,
Seseorang yng diberikan kuasa  umum tidak berwenang memberikan kuasa khusus kepada siapapun,Kuasa yang demikian menurut putusan MA no354/K/Pdt/1984, tidak sah.
d.      Surat Kuasa Yang Dibuat Oleh  Orang Yang Tidak Berwenang. Tidak sah
e.      Surat Kuasa khusus dianggap sah apabila Penggugat hadir didampingi Kuasa,
Meskipun Surat kuasa yang dibuat tidak memenuhi syarat atau tidak sah, tetapi apabila di dalam persidangan Penggugat didampingi kuasa tetap dianggap sah,karena meyakinkan Majelis Hakim bahwa Penggugat benar memberikan kuasa kepada kuasa dimaksud.
f.        Surat Kuasa Khusus yang menunjuk Nomor Register  Perkara , Sah menurut Hukum
g.       Surat Kuasa Tidak menyebut Kompetensi Relatif
h.      Kuasa Substitusi yang tidak sah.
i.         Cacatnya Surat Kuasa Konvensi, meliputi gugatan Rekonvensi
j.        Surat Kuasa Yang Dibuat Di luar Negeri.
k.       Kuasa atau Wakil Negara.

22.   Apakah dampak yang timbul dari Surat Kuasa yang tidak memenuhi syarat ?
Jawab;
Dampak yang timbul dari Surat Kuasa yang tidak memenuhi syarat,yaitu :
-          Surat Gugatan tidak sah, apabila pihak yang mengajukan dan menandatangani gugatan adalah kuasa berdasarkan Surat Kuasa tersebut.
-          Segala proses pemeriksaan tidak sah, atas alasan pemeriksaan  dihadiri oleh kuasa yang tidak didukung oleh Suurat Kuasa yang memenuhi syarat.

23.   Apakah Gugatan Permohonan atau Gugatan Voluntair Itu ?
Jawab :
Permohonan atau Gugatan Voluntair adalah Permasalahan Perdata yang diajukan dalam bentuk permohonan yang ditandatangani Pemohon atau kuasanya yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri.

24.   Apakah ciri khas permohonan atau gugatan Voluntair itu ?
Jawab;
Ciri khas permohonan atau gugatan voluntair adalah :
1.       Masalah yang diajukan bersifat kepentingan sepihak semata.
2.       Permasalahan yang dimohon penyelesaian kepada Pengadilan Negeri, yang prinsipnya tanpa sengketa dengan pihak lain.
3.       Tidak ada orang lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan, tetapi bersifat ex-parte.



25.   Bagaimanakah seseorang pemohon melakukan gugatan hukum pada kasus Perdata yang dialaminya ?
Jawab;
Untuk dapat melakukan gugatan pada kasus perdata harus mempunyai landasan hukum yang jelas. Adapun landasan Hukum  dan peristiwa yang dapat menjadi dasar permohon (Fondamentum petendi) pada perinsipnya didasarkan ketentuan Undang-undang yang menjadi alasan Pemohon, dengan menghubungkan ketentuan itu dengan pristiwa yang dihadapi pemohon.

26.   Jelaskan berbagai ketentuan pasal Undang-Undang yang dapat dijadikan dasar Hukum permohonan secara Voluntair !
Jawab;
Berbagai ketentuan pasal Undang-Undang  yang dapat dijadikan dasar Hukum permohonan secara Voluntair antara lain adalah;
1.       Bidang Hukum Keluarga
  Diatur dalam UU no. 1  Tahun 1974, tentan Perkawinan.
2.       Bidang Paten
  Di atur dalam UU No. 14 tahun 2000.
3.     Bidang Perlindungan konsumen
 Berdasarkan UU No. 8 tahun 1999, tentang Perlindungan konsumen
4.     Permohonan Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999, tentang larangan Praktik Monopoli dan persaingan.
5.     Permohonan berdasarkan UU No. 16 Tahun 2001, tentang Yayasan
6.    Permohonan berdasarkan UU No. 1995, Tentang Perseroan Terbatas
7.    Permohonan Berdasarkan UU No. 15 2001, tentang Merek.

27.   Apa saja yang dapat menjadi Acuan Petitum Permohonan agar tidak  melampaui hak orang lain !
Jawab;
Petintum permohonan tidak boleh melanggar atau melampaui hak orang lain, harus benar-benar merupakan permintaan penyelesaian kepentingan pemohon, dengan acuan sebagai berikut :
1.       Isi petitum merupakan permintaan yang bersifat deklaratif
2.       Petitum tidak boleh melibatkan pihak lain yang tidak ikut sebagai pemohon.
3.       Tidak boleh membuat petitum yang mengandung hokum (bersifat condemnatoir)
4.       Petitum Permohonannya,harus dirinci satu persatu tentang hal yang dikehendaki pemohon untuk ditetapkan pengadilan kepadanya.
5.       Petitum tidak boleh bersifat comfositur atau ex aequo et bono.


28.   Bagaimana Proses Pemeriksaan Permohonan atau gugatan Voluntair ?
Jawab;
Proses Pemeriksaan Permohonan atau gugatan voluntair,yaitu;
1.       Jalannya Proses pemeriksaan secara ex-parte
2.       Yang diperiksa di persidangan hanya keterangan dan bukti Pemohon,
3.       Tidak dipermasalahkan penegakan seluruh Asas Persidangan.

29.   Apa yang dimaksud dengan  proses pemeriksaan secara ex-parte ?
Jawab;
Dalam pemeriksaan model ex-parte yang terlibat hanya sepihak yaitu pemohon sendiri, seddangkan yang tampil dalam persidangan hanya pemohon atau kuasanya, tidak ada pihak lawan atau tergugat. Pemeriksaan siding benar-benar untuk  kepentingan pemohon.
Jadi pada perinsipnya proses ex-parte bersifat sederhana, yaitu;
a.       Hanya mendengar keterangan pemohon atau kuasanya sehubunhan dengan permohonan.
b.      Memeriksa bukti atau saksi yang diajukan pemohon.
c.       Tidak ada tahap replik-dublik dan kesimpulan

30.   Apa pula yang dimaksud dengan tidak mempermasalahkan penegakan seluruh Asas Persidangan?
Jawab;
Pada proses Pemeriksaan Permohonan yang bersifat ex-parte, tidak menegakan seluru asas pemeriksaan persidangan, namun tidak pulah seluruh disingkirkan .
-          Adapun yang masih tetap ditegakkan yaitu;
a.       Asas kebebasan peradilan,
b.      Asas Fair trial.
-          Sedangkan  yang yang tidak perlu ditegakan adalah;
a.       Asas audi alteram partem (mendengar jawaban).
b.      Asas to give the same opportunity (member  kesempatan yang sama).

31.   Bagaimana Penegakan perinsip pembuktian dalam Gugatan permohonan ?
Jawab;
Perinsip ajaran dan system pembuktian harus ditegakkan dan diterapkan sepenuhnya dalam proses pemeriksaan dan penyelesaian permohonan.
32.   Berikan contoh penegakan dan penerapan ajaran serta system pembuktian dalam pemeriksaan permohonan ?
Jawab;
Contoh penegakan dan penerapan ajaran serta system pembuktian dalam pemeriksaan permohonan misalnya “Permohonan izin poligami”. Alat bukti berupa Surat keterangan Izin Poligamai, Hakim tidak dapat mengabulkan permohonan itu hanya denlgan satu bukti,kalau ternyata yang diajukan pemohon adalah Surat keterangan dari wanita lain, bukan dari istri pertama pemohon. Jikka pengadilan hanya bersikap Formil, bukti itu dianggap sudah cukup bagi hakim untuk member izin poligami, tetapi  apabila ditegakkan ukuran batas minimal pembuktian, Surat tersebut belum cukup untuk memenuhi batas minimal pembuktian. Oleh karena itu harus ditambah dengan alat bukti yang lain, seperti keterangan saksi, dan saksi yang paling relevan adalah istri pertama Pemohon sendiri.

33.   Apakah Prinsip dan system pembuktian yang harus ditegakakn dan diterapkan dalam gugatan permohonan?
Jawab;
Prinsip dan system pembuktian yang harus ditegakakn dan diterapkan dalam gugatan permohonan adalah;
1.       Pembuktian harus berdasarkan alat bukti yang ditentukan Undang-Undang,
2.       Ajaran Pembebanan pembuktian berdasarkan asal 163 HIR, ppasal 203 RGB atau pasal 1865 KUH Perdata.
3.       Nilai kekuatan pembuktian yang sah harus mencapai batas minimal pembuktian,
4.       Yang sah sebagai alat bukti, hanya terbatas pada alat bukti yang memenuhi syarat formil dan materil.

34.   Bagaimana bentuk Putusan dalam gugatan Permohonan ?
Jawab.
Bentuk Putusan dalam gugatan Permohonan adalah:
1.       Bentuk penetapan,
2.       Bentuk Diktum bersifat Deklarator.

35.   Bagaimana kekuatan setiap produk Pembuktian Penetapan yang diterbitkan pengadilan dalam penyelesaian permasalahan yang diajukan kepadanya ?
Jawab;
Produk Pembuktian Penetapan yang diterbitkan pengadilan dalam penyelesaian permasalahan yang diajukan kepadanya  dapat berupa ;
1.       Penetapan  sebagai Akta Otentik,
Adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh atau dihadapan pegawai umum yang berkuasa untuk itu, di tempat Akte itu dibuat.
2.       Kekuatan pembuktian yang Melekat pada Penetapan permohonan hanya terbatas pada diri Pemohon.

36.   Apa yang dimaksud Gugatan contientiosa ?
Jawab;
Gugatan contientiosa adalah  Gugatan yang mengandung sengketa diantara dua pihak atau lebih yang diajukan dan diminta untuk diselesaikan.dalam Penyelesaian sengketa di Pengadilan melalui proses sanggah-menyanggahdalam bentuk replik(jawaban dari suatu jawaban), dan duplik (jawaban kedua kali)

37.   Bagaimanakah bentuk gugatan  Perdata yang dibenarkan undang-undang ?
Jawab;
Bentuk Gugatan  Perdata yang dibenarkan undang-undang adalah :
1.       Bentuk Gugatan Lisan,
2.       Bentuk gugatan tertulis.

38.   Jelaskan bagimana bentuk Gugatan Lisan ?
Jawab;
Bentuk Gugatan Lisan diatur dalam pasal 120 HIR dan Pasal 114 RGB , yaitu;
Bilamana penggugat buta huruf maka Surat Gugatannya dapat dimasukkan dengan lisan kepada Ketua Pengadilan Negeri, yang mencatat gugatan itu atau menyuruh mencatatnya.



39.   Apa Yang terpenting dalam mengajukan gugatan secara lisan ?
Jawab;
Yang terpenting dalam mengajukan gugatan secara lisan adalah ;
Syarat Formil, yaitu penggugat tidak bias membaca atau menulis dan tidak mampu secara financial sehingga tidak memungkinkan menyewa pengacara sebagai kuasa.

40     Bagaimana Cara Pengajukan Gugatan Lisan ?
Jawab :
Pengajukan Gugatan Lisan dilakukan  dengan disampaikan  sendiri oleh penggugat tidak boleh diwakili oleh kuasa atau pengacara, kepada ketua Pengadilan Negeri dan menjelaskan isi atau maksud gugatan.

40.   Bagaimana Cara Pengajukan Gugatan Tertulis ?
Jawab;
Pengajukan Gugatan tertulis adalah pengajuan gugatan yang disampaikan kepada  PN dalam bentuk tertulis dan ditanda tangan oleh penggugat atau kuasanya.

41.   Siapakah yang berhak dan berwenang mengajukan gugatan Perdata ?
Jawab ;
Yang berhak dan berwenang mengajukan gugatan Perdata adalah ;
a.       Penggugat sendiri  sesuai pasal 118 ayat(1) HIR.
b.      Kuasa sesuai yang diatur dalam pasal118 ayat (1) HIR dan Pasal 123 ayat (1) HIR.

42.   Bagaimanakah Perumusan Surat Gugatan yang dianggap memenuhi syarat Formil menurut ketentuan hokum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku ?
Jawab;
Menurut M.Yahya harahap,S.H dalam bukunya “Hukum Acara Perdata,2004” mengemukakan; Dalam Membluat  Surat Gugatan yang harus di rumuskan adalah;
1.       Harus ditujukan dan dialamatkan ke kepada Pengadilan negeri sesuai kompetensi relatife.
2.       Surat Gugatan harus mencantumkan tanggal
3.       Surat Gugatan harus ditandatangani oleh Penggugat atau oleh Kuasa,
4.       Surat Gugatan harus menyebutkan Identitas para Pihak, baik Penggugat maupun Tergugat,
5.       Dalam surat Gugatan harus mempunyai dasar Gugatan atau dasar tuntutan,yaitu Dalil gugatan, dan pristiwa atau kejadian hokum yang menjadi dasar tuntutan,
6.       Petitum Gugatan, yang berisi tuntutan atau permintaan kepada Pengadilan.

43.   Apabila Permohonan ditolak olyeh pengadilan, apa upaya hokum yang dapat dilakukan pemohon?
Jawab;
Apabila Permohonan ditolak olyeh pengadilan, upaya hokum yang dapat dilakukan pemohon adalah mengajukan kasasi terhadap penetapan atas permohonan. Hal ini meryjuk pada Pasal 43 ayat (1) UU n[o.14 Tahun 1985,tentang Mahkama Agung, sebagaimana diubah dengan UU No.5 tahun 2004.
    Pasal 43 ayat (1) mengatakan, Permohonan kasasi dapat diajukan hanya jika Permohonan terhadap perkara telah melakukan upaya hokum banding, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang.
    Memperhatikan penegasan penjelasan pasal 43 ayat (1),karena penetapan yang dijatuhkan terhadap permohonan tidak dapat disbanding maka upaya hokum yang dapat ditempuh adalah kasasi.

44.   Apabila terjadi peristiwa pengajuan permohonan atau gugatan voluntair yang keliru, upaya hokum apa yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan untuk mengoreksi atau meluruskannya ?
Jawab;
Upaya hokum yang dapat dilakukan oleh orang yang merasa dirugikan atas penetapan Voluntair adalah ;
1.       Mengajukan perlawanan terhadap permohonan selama proses pemeriksaan berlangsung.
2.       Mengajukan gugatan perdata,
3.       Mengajukan permintaan Pembatalan kepada MA atas Penetapan
4.       Mengajukan upaya Upaya Peninjauan kembali (PK).

45.   Apa yang dimaksud dengan Gugatan Asesor ?
Jawab;
Yang dimaksud dengan gugatan asesor adalah gougatan tambahan terhadap gugatan pokok. Tujuannya untuk melengkapi gugatan pokok agar kepentingan penggugat lebih terjamin meliputi segala hal yang dibenarkan hokum dan perundang-undangan.
46.   Apa yang dimaksud dengan Proses contradictoir ?
Jawab;
Proses contradictoir adalah pemeriksaan perkara dengan proses sanggah menyanggah, baik dalam bentuk replik-duplik maupun dalam bentuk konklusi.

47.   Sebutkan prinsip-prinsip yang harus ditegakan dan diterapkan dalam proses pemeriksaan kontradiktor !
Jawab;
Beberapa prinsip yang harus ditegakan dan diterapkan dalam proses pemeriksaan kontradiktor, yaitu;
a.       Mempertahankan tata hukum perdata
b.      Menyerahkan sepenuhnya kewajiban mengemukakan fakta dan kebenaran kepada para pihak.
c.       Tugas hakim menemukan kebenaran formil
d.      Persidangan terbuka untuk umum.
e.      Audi Alteram Partem.
f.        Asas Imparsialitas.

48.   Apakah Gugatan yang sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri dan diterima masih biasa gugur atau batal ?
Jawab;
Masallah Pengguguran gugatan  diatur dalam pasal 124 HIR, YANG .BERBUNYI;’ jIka penggugat tidak dating menghadap PN pada hari yang ditentukan itu, meskipun ia dipanggil dengan patut, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya maka surat gugatannya dianggap gugur dan penggugat dihukum biaya perkara, akan tetapi penggugat berhak memasukkan gugatannya sekali lagi, sesudah lebih dahulu membayar biyaya perkara yang tersebut tadi.

49.   Hal apakah yang perlu diperhatikan dalam pengguguran gugatan ?
Jawab;
Yang perlu diperhatikan dalam pengguguran gugatan, yaitu;
1.       Syarat-syarat Pengguguran
a.       Penggugat telah dipanggil secara patut.
b.      Penggugat tidak hadir tanpa alas an yang sah.
2.       Pengguguran dilakukan oleh Hakim secara Ex-Officio.
3.       Rasio Pengguguran Gugatan.
4.       Pengguguran pada siding pertama
5.       Pengguguran tidak impratif, tetapi Fakultatif,
6.       Putusan Pengguguran tidak Ne Bis In Idem,
7.       Pengguguran gugatan dibarengi perintah Pengangkatan Sita Jaminan (CB)


50.   Apakah akibat Hukum dari pencabutan gugatan ?
Jawaban ;
Akibat hukum dari pencabutan gugatan adalah ;
a.       Pewncabutan mengakhiri Perkara
b.      Tertutup segala upaya Hukum bagi para pihak.
c.       Para pihak kembali kepada keadaan semula,
d.      Biaya perkara dibebankan kepada Penggugat.


















DAFTASR PUSTAKA

Harahap M. Yahya,S.H.2004 Hukum Acara Perdata.Jakarta; Sinar Grafika,Jakarta.
Daulima Iskandar,S.H.Maret 30.2010 Rangkuman Hukum Acara Perdata,akses Facebookberbagi ke
 google,15 Juni 2011.
Budianto,Agus. 2002 Kedudukan dan Tanggung Jawab Hakim. Bogor. Ghalia.