Selasa, 05 Juli 2011

1.       Apa yang dimaksud dengan asas Hakim bersifat Pasif (Lijdelijkeheid Van De Rehter)?
Jawab;
Dalam asas ini terdapat sebuah aturan yang dikenal dengan (Nemo Judex sine Actore) yang artinya apabila gugatan tidak diajukan oleh para pihak,maka tidak ada hakim yang mengadili perkara yang bersangkutan.

2.       Sebutkan Badan Peradilan yang ada di Indonesia ?
Jawab :
Menurut Pasal 10 ayat 1 UU No. 4 tahun 2004 Badan Peradilan di Indonesia ada empat, yaitu;
a.       Peradilan Umum ( UU No.8 tahun 2004)
b.      Peradilan Agama ( UU No. 3 tahun 2006)
c.       Peradilan Militer ( UU No 31 tahun 1997)
d.      Peradilan Tata Usaha Negara (UU No.9 tahun 2004)

3.       Jelaskan Kewenangan Mahkamah Agung ?
Jawab;
Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UU No.4 tahun 2004 Kewenangan Mahkamah Agung adalah ;
a.       Mengadili pada tingkat kasasiterhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan dimana semua lingkungan pradilan yang di bawah Mahkamah Agung.
b.      Menguji peraturan Perundang-Undangan dibawah undang-undang terhadap Undang Undang.
c.       Kewenangan lain yang diberikan Undang Undang.

4.       Jelaskan yang dimaksud dengan Peradilan Umum !
Jawab;
Peradilan umum adalah peradilan bagi rakyat pada umumnya mengenai perkara perdata maupun Pidana yang dijalankan Pengadilan negeri dan Pengadilan tinggi.
5.       Apa yang dimaksud dengan Peradilan Khusus ?
Peradilan Khusus  adalah Peradilan yang mengadili perkara tertentu  atau golongan rakyat tertentu.

6.       Berikan contoh Lembaga-lembaga peradilan khusus yang tidak terdapat dalam lingkungan pengadilan umum ?
Jawab;
Penkgadilan khusus yang tidak terdapat dalam lingkungan pengadilan umum contohnya :
a.       Pengadilan Agama
b.      Pengadilan Miliiter,
c.       Pengadilan Tata Usaha Negara.

7.       Sebutkan  pengadilan khusus yang dibentuk didalam Pengadilan Umum ?
Jawab;
Didalam Peradilan Umum dibentuk bebrapa pengadilan khusus yang berada di lingkungan Pengadilan Negeri, yaitu ;
a.       Pengadilan Niaga,
b.      Pengadilan Anak
c.       Pengadilan Hak Asasi Manusia
d.      Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,
e.      Pengadilan Hubungan Industrial,
f.        Pengadilan perikanan

8.       Apakah Fungsi dan kewenangan Pengadilan di bidang Perdata ?
Jawab;
Berdasarkan Pasal 2 dan penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No.14 tahun 1970 maka Fungsi dan Kewenangan Pengadilan di Bidang Perdata adalah Memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara sengketa atau kasus yang bercorak persengketaan antara dua pihak atau lebih.

9.       Apakah Pegertian Hukum Acara Perdata itu ?
Jawab;
Hukum Acara Perdata adalah Peraturan Hukum Yang mengatur dan menyelenggarakan bagaimana proses seseorang mengajukan perkara Perdata kepada Hakim / Pengadilan . Yang timbul karena adanya orang yang merasa haknya dilanggar oleh orang lain, kemudian dibuatlah Surat Gugatan sesuai syarat dan Peraturan Perundang-undangan.

10.   Apakah Sumber-sumber Hukum Perdata ?
Jawab;
Sumber-sumber Hukum Acara Perdata adalah;
a.       HIR (Het Herzine Indonesich Reglemen) atau Reglemen Indonesia baru,Staadblad 1848.
b.      RBg (Reglemen Buitengwesten) Staatblad 1927 no 277
c.       Rv ( Reglemen Hukum Acara Perdata untuk golongan Eropa)Staatblad No.52 jo staatblad 1849
d.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum dagang.
e.      Undang-Undang;
1.       UU. no. 4 tahun 2004, tentang Kekusaan kehakiman
2.       UU. No. 5 tahun 2004 tentang  MA,yang mengatur tentang Hukum Acara Kasasi
3.       UU. No. 8 tahun 2004 tenteng Peradilan umum.
4.       UU. no. 3 tahun 2006 tentang Peradilan Agama.
5.       UU. No.1 tahun 1974 tentang perkawinan.
6.       UU. No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian perselisihan hubungan Industrial.

11.   Apakah Asas-asas Hukum Acara Perdata Indonesia ?
Jawab;
Bertitik tolak dengan praktik peradilan Indonesia, maka asas umum Hukum Acara Perdata Indonesia adalah ;
a.       Peradilan terbuka untuk umum,
b.      Hakim bersifat Pasif,
c.       Mendengar kedua belah pihak
d.      Pemeriksaan dalam dua Instansi
e.      Pengawasan Putusan lewat Kasasi,
f.        Peradilan dengan membayar biaya.
12.   Apa yang dimaksud asas Pradilan terbuka untuk umum itu ?
Jawab;
Peradilan terbuka untuk umum merupakan aspek Fundamental dari Hukum Acara Perdata. Sebelum Perkara disidangkan , maka Hakim ketua harus menyatakan bahowa “persidangan terbuka untuk umum”. Sepanjang Undang Undang tidak menentukan lain.

13.   Apakah pengertian kuasa  menurut KUH Perdata ?
Jawab;
Pengertian Pemberian kuasa  menurut KUH Perdata adalah suatu persetujuan dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya , untuk dan atasnamanya menyelenggarakkan suatu urusan.
14.   Ada berapa sifat perjanjian kuasa itu?
Jawab;
Ada beberapa sifat perjanjian kuasa ,yaitu ;
a.       Penerima kuasa langsung berkapasitas sebagai wakil pemberi kuasa.(wakil penuh Pemberi kuasa)
b.      Pemberian kuasa bersifat Konsensual(Perjanjian kiuasa berdasarkan Kesepakatan)
c.       Berkarakter Garansi Kontrak  (Pemberian kuasa terbatas pada mandat yang diberikan)

15.   Kapan berakhirnya perjanjian Kuasa itu ?
Jawab;
Hal-hal yang dapat mengakhiri pemberiankuasa menurut pasal 1813 KUH Perdata,yaitu;
a.       Pemberi kuasa menarik kembali secara sepihak, seperti yang diatur dalam pasal1814 dan pasal 18016 KUH Perdata.
b.      Salah satu pihak meninggal, seperti diatur dalam pasal 1813 KUH Perdata,
c.       Penerima kuasa melepas kuasa, diatur dalam pasal 1817 KUH Perdata.

16.   Jelaskan, apakah dapat disepakati kuasa mutlak ?
Jawab;
Untuk menghidari ketidak pastian pemberian kuasa,dihubungkan dengan pemberi kuasa dapat mencabut secara sepihak dan penerima kuasa dapat melepas secara sepihak, dapat dibuat pemberian kuasa mutlak, yang merujuk pada pasal 1338 KUH Perdata,yang menegaskan, Para pihak bebas melakukan kesepakatan yang mereka kehendaki, sepanjang tidak bertentangan dengan pasal 1337 KUH Perdata, Yaitu kesepakatan itu tidak mengandung hal yang dilarang undang-undangatau berlawanan dengan kesosilaan dan ketertiban umum.

17.   Ada berapa Jenis-jenis kuasa itu ?
Jawab;
Kuasa terdiri dari berapa jenis,yaitu;
1.       Kuasa Umum
2.       Kuasa Khusus
3.       Kuasa Istimewa
4.       Kuasa prantara
18.   Apa yang dimaksud Kuasa umum, kuasa khusus dan kuasa istimewa dan kuasa perantara itu ?
Jawab;
a.       Kuasa Umum
Menurut pasal 1795 KUH Perdata , kuasa umum bertujuan mememberi kuasa pada seseorang untuk mengurus kepentingan pemberi .kuasa, yaitu;
-          Melakukan tindakan pengurusan harta  kekayaan pemberi kuasa.
-          Meliputi segala sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan pemberi kuasa.
b.      Kuasa khusus
Seperti dijelaskan pasal 1795  KUH Perdata, Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan atau lebih.
C.   Kuasa istimewa
        Pemmberian kuasa istimewa dapat dilakukan, sesuai yang diatur dalam pasal 1796 KUH Perdata, dapat pula dikaitkan dengan ketentuan Pasal 157 HIR atau pasal 184 RBG.
d.Kuasa Perantara
Yaitiu Kuasa ini di konstruksi berdasarkan pasal 1792 KUH Perdata dan pasal62 KUHD yang dikenal dengan agen perdagangan atau makelar, dalam hal ini, pemberi kuasa sebagai principal pemberi perintah kepada pihak kedua dalam kedudukannya sebagai agen atau perwakilan  untuk melakukan perbuatan hukum tertentu dengan pihak ketiga.

19.   Adakah syarat-syarat yang harus dipenuhi agar Kuasa istimewa sah menurut hukum ?
Jawab;
Jika Ketentuan mengenai kuasa istimewa dirangkai diperlukan beberapa syarat yang harus dipenuhi agar kuasa tersebut sah menurut hukum,yaitu;
a.       Bersifat Limitatif
Hanya terbatas pada tindakan trtentu yang sangat penting, seperti;
-          Untuk memindahkan benda-benda milik pemberi kuasa, atau meletakan hipotek (hak tanggungan) diatas benda tersebut.
-          Untuk memmbuat perdamaian dengan pihak ketiga,
-          Untuk mengucapkan sumpah penentu.
b.      Harus berbentuk Akta Otentik


20.   Bagaimana bentuk Kuasa yang sah di depan Pengadilan ?
Jawab.
Bentuk Kuasa yang sah di depan Pengadilan untuk mewakili  kepentingan yang berperkara adalah sebagai berikut ;
1.       Kuasa secara Lisan
Menurut pasal 123 ayat (1) HIR , (Pasal 147 ayat (1) RBG) serta  Pasal 120HIR,Bentuk kuasa lisan terdiri dari ;
a.       Dinyatakan secara lisan oleh Penggugat Di hadapan Pengadilan Negri.
b.      Kuasa yang ditunjuk secara lisan di persidangan.
2.       Kuasa yang ditunjuk dalam Surat Gugatan
3.       Surat kuasa khusus

21.   Seperti apa Penerapan Kuasa Khusus yang ditemukan dalam praktik pradilan?
Dalam Praktik pradilan ditemukan beberapa masalah penerapan kuasa khusus diantarnya ;
a.       Surat kuasa khusus dengan cap jempol,
Surat kluasa khusus berbentuk Akta di bawah tangan dapat diberikan dengan cap jempol, Surat kuasa yang demikian sah menurut hukum.
b.      Surat Kuasa yang tidak menyebut Subjek dan Objek,
Surat Kuasa yang tidak menyebut subjek (yang berperkara) maupun objek (yang diperkarakan) tidak sah karena tidak memenuhi syarat secara hukum.
c.       Surat Kuasa Khusus Diterblitkan Berdasarkan Kuasa  Umum,
Seseorang yng diberikan kuasa  umum tidak berwenang memberikan kuasa khusus kepada siapapun,Kuasa yang demikian menurut putusan MA no354/K/Pdt/1984, tidak sah.
d.      Surat Kuasa Yang Dibuat Oleh  Orang Yang Tidak Berwenang. Tidak sah
e.      Surat Kuasa khusus dianggap sah apabila Penggugat hadir didampingi Kuasa,
Meskipun Surat kuasa yang dibuat tidak memenuhi syarat atau tidak sah, tetapi apabila di dalam persidangan Penggugat didampingi kuasa tetap dianggap sah,karena meyakinkan Majelis Hakim bahwa Penggugat benar memberikan kuasa kepada kuasa dimaksud.
f.        Surat Kuasa Khusus yang menunjuk Nomor Register  Perkara , Sah menurut Hukum
g.       Surat Kuasa Tidak menyebut Kompetensi Relatif
h.      Kuasa Substitusi yang tidak sah.
i.         Cacatnya Surat Kuasa Konvensi, meliputi gugatan Rekonvensi
j.        Surat Kuasa Yang Dibuat Di luar Negeri.
k.       Kuasa atau Wakil Negara.

22.   Apakah dampak yang timbul dari Surat Kuasa yang tidak memenuhi syarat ?
Jawab;
Dampak yang timbul dari Surat Kuasa yang tidak memenuhi syarat,yaitu :
-          Surat Gugatan tidak sah, apabila pihak yang mengajukan dan menandatangani gugatan adalah kuasa berdasarkan Surat Kuasa tersebut.
-          Segala proses pemeriksaan tidak sah, atas alasan pemeriksaan  dihadiri oleh kuasa yang tidak didukung oleh Suurat Kuasa yang memenuhi syarat.

23.   Apakah Gugatan Permohonan atau Gugatan Voluntair Itu ?
Jawab :
Permohonan atau Gugatan Voluntair adalah Permasalahan Perdata yang diajukan dalam bentuk permohonan yang ditandatangani Pemohon atau kuasanya yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri.

24.   Apakah ciri khas permohonan atau gugatan Voluntair itu ?
Jawab;
Ciri khas permohonan atau gugatan voluntair adalah :
1.       Masalah yang diajukan bersifat kepentingan sepihak semata.
2.       Permasalahan yang dimohon penyelesaian kepada Pengadilan Negeri, yang prinsipnya tanpa sengketa dengan pihak lain.
3.       Tidak ada orang lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan, tetapi bersifat ex-parte.



25.   Bagaimanakah seseorang pemohon melakukan gugatan hukum pada kasus Perdata yang dialaminya ?
Jawab;
Untuk dapat melakukan gugatan pada kasus perdata harus mempunyai landasan hukum yang jelas. Adapun landasan Hukum  dan peristiwa yang dapat menjadi dasar permohon (Fondamentum petendi) pada perinsipnya didasarkan ketentuan Undang-undang yang menjadi alasan Pemohon, dengan menghubungkan ketentuan itu dengan pristiwa yang dihadapi pemohon.

26.   Jelaskan berbagai ketentuan pasal Undang-Undang yang dapat dijadikan dasar Hukum permohonan secara Voluntair !
Jawab;
Berbagai ketentuan pasal Undang-Undang  yang dapat dijadikan dasar Hukum permohonan secara Voluntair antara lain adalah;
1.       Bidang Hukum Keluarga
  Diatur dalam UU no. 1  Tahun 1974, tentan Perkawinan.
2.       Bidang Paten
  Di atur dalam UU No. 14 tahun 2000.
3.     Bidang Perlindungan konsumen
 Berdasarkan UU No. 8 tahun 1999, tentang Perlindungan konsumen
4.     Permohonan Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999, tentang larangan Praktik Monopoli dan persaingan.
5.     Permohonan berdasarkan UU No. 16 Tahun 2001, tentang Yayasan
6.    Permohonan berdasarkan UU No. 1995, Tentang Perseroan Terbatas
7.    Permohonan Berdasarkan UU No. 15 2001, tentang Merek.

27.   Apa saja yang dapat menjadi Acuan Petitum Permohonan agar tidak  melampaui hak orang lain !
Jawab;
Petintum permohonan tidak boleh melanggar atau melampaui hak orang lain, harus benar-benar merupakan permintaan penyelesaian kepentingan pemohon, dengan acuan sebagai berikut :
1.       Isi petitum merupakan permintaan yang bersifat deklaratif
2.       Petitum tidak boleh melibatkan pihak lain yang tidak ikut sebagai pemohon.
3.       Tidak boleh membuat petitum yang mengandung hokum (bersifat condemnatoir)
4.       Petitum Permohonannya,harus dirinci satu persatu tentang hal yang dikehendaki pemohon untuk ditetapkan pengadilan kepadanya.
5.       Petitum tidak boleh bersifat comfositur atau ex aequo et bono.


28.   Bagaimana Proses Pemeriksaan Permohonan atau gugatan Voluntair ?
Jawab;
Proses Pemeriksaan Permohonan atau gugatan voluntair,yaitu;
1.       Jalannya Proses pemeriksaan secara ex-parte
2.       Yang diperiksa di persidangan hanya keterangan dan bukti Pemohon,
3.       Tidak dipermasalahkan penegakan seluruh Asas Persidangan.

29.   Apa yang dimaksud dengan  proses pemeriksaan secara ex-parte ?
Jawab;
Dalam pemeriksaan model ex-parte yang terlibat hanya sepihak yaitu pemohon sendiri, seddangkan yang tampil dalam persidangan hanya pemohon atau kuasanya, tidak ada pihak lawan atau tergugat. Pemeriksaan siding benar-benar untuk  kepentingan pemohon.
Jadi pada perinsipnya proses ex-parte bersifat sederhana, yaitu;
a.       Hanya mendengar keterangan pemohon atau kuasanya sehubunhan dengan permohonan.
b.      Memeriksa bukti atau saksi yang diajukan pemohon.
c.       Tidak ada tahap replik-dublik dan kesimpulan

30.   Apa pula yang dimaksud dengan tidak mempermasalahkan penegakan seluruh Asas Persidangan?
Jawab;
Pada proses Pemeriksaan Permohonan yang bersifat ex-parte, tidak menegakan seluru asas pemeriksaan persidangan, namun tidak pulah seluruh disingkirkan .
-          Adapun yang masih tetap ditegakkan yaitu;
a.       Asas kebebasan peradilan,
b.      Asas Fair trial.
-          Sedangkan  yang yang tidak perlu ditegakan adalah;
a.       Asas audi alteram partem (mendengar jawaban).
b.      Asas to give the same opportunity (member  kesempatan yang sama).

31.   Bagaimana Penegakan perinsip pembuktian dalam Gugatan permohonan ?
Jawab;
Perinsip ajaran dan system pembuktian harus ditegakkan dan diterapkan sepenuhnya dalam proses pemeriksaan dan penyelesaian permohonan.
32.   Berikan contoh penegakan dan penerapan ajaran serta system pembuktian dalam pemeriksaan permohonan ?
Jawab;
Contoh penegakan dan penerapan ajaran serta system pembuktian dalam pemeriksaan permohonan misalnya “Permohonan izin poligami”. Alat bukti berupa Surat keterangan Izin Poligamai, Hakim tidak dapat mengabulkan permohonan itu hanya denlgan satu bukti,kalau ternyata yang diajukan pemohon adalah Surat keterangan dari wanita lain, bukan dari istri pertama pemohon. Jikka pengadilan hanya bersikap Formil, bukti itu dianggap sudah cukup bagi hakim untuk member izin poligami, tetapi  apabila ditegakkan ukuran batas minimal pembuktian, Surat tersebut belum cukup untuk memenuhi batas minimal pembuktian. Oleh karena itu harus ditambah dengan alat bukti yang lain, seperti keterangan saksi, dan saksi yang paling relevan adalah istri pertama Pemohon sendiri.

33.   Apakah Prinsip dan system pembuktian yang harus ditegakakn dan diterapkan dalam gugatan permohonan?
Jawab;
Prinsip dan system pembuktian yang harus ditegakakn dan diterapkan dalam gugatan permohonan adalah;
1.       Pembuktian harus berdasarkan alat bukti yang ditentukan Undang-Undang,
2.       Ajaran Pembebanan pembuktian berdasarkan asal 163 HIR, ppasal 203 RGB atau pasal 1865 KUH Perdata.
3.       Nilai kekuatan pembuktian yang sah harus mencapai batas minimal pembuktian,
4.       Yang sah sebagai alat bukti, hanya terbatas pada alat bukti yang memenuhi syarat formil dan materil.

34.   Bagaimana bentuk Putusan dalam gugatan Permohonan ?
Jawab.
Bentuk Putusan dalam gugatan Permohonan adalah:
1.       Bentuk penetapan,
2.       Bentuk Diktum bersifat Deklarator.

35.   Bagaimana kekuatan setiap produk Pembuktian Penetapan yang diterbitkan pengadilan dalam penyelesaian permasalahan yang diajukan kepadanya ?
Jawab;
Produk Pembuktian Penetapan yang diterbitkan pengadilan dalam penyelesaian permasalahan yang diajukan kepadanya  dapat berupa ;
1.       Penetapan  sebagai Akta Otentik,
Adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh atau dihadapan pegawai umum yang berkuasa untuk itu, di tempat Akte itu dibuat.
2.       Kekuatan pembuktian yang Melekat pada Penetapan permohonan hanya terbatas pada diri Pemohon.

36.   Apa yang dimaksud Gugatan contientiosa ?
Jawab;
Gugatan contientiosa adalah  Gugatan yang mengandung sengketa diantara dua pihak atau lebih yang diajukan dan diminta untuk diselesaikan.dalam Penyelesaian sengketa di Pengadilan melalui proses sanggah-menyanggahdalam bentuk replik(jawaban dari suatu jawaban), dan duplik (jawaban kedua kali)

37.   Bagaimanakah bentuk gugatan  Perdata yang dibenarkan undang-undang ?
Jawab;
Bentuk Gugatan  Perdata yang dibenarkan undang-undang adalah :
1.       Bentuk Gugatan Lisan,
2.       Bentuk gugatan tertulis.

38.   Jelaskan bagimana bentuk Gugatan Lisan ?
Jawab;
Bentuk Gugatan Lisan diatur dalam pasal 120 HIR dan Pasal 114 RGB , yaitu;
Bilamana penggugat buta huruf maka Surat Gugatannya dapat dimasukkan dengan lisan kepada Ketua Pengadilan Negeri, yang mencatat gugatan itu atau menyuruh mencatatnya.



39.   Apa Yang terpenting dalam mengajukan gugatan secara lisan ?
Jawab;
Yang terpenting dalam mengajukan gugatan secara lisan adalah ;
Syarat Formil, yaitu penggugat tidak bias membaca atau menulis dan tidak mampu secara financial sehingga tidak memungkinkan menyewa pengacara sebagai kuasa.

40     Bagaimana Cara Pengajukan Gugatan Lisan ?
Jawab :
Pengajukan Gugatan Lisan dilakukan  dengan disampaikan  sendiri oleh penggugat tidak boleh diwakili oleh kuasa atau pengacara, kepada ketua Pengadilan Negeri dan menjelaskan isi atau maksud gugatan.

40.   Bagaimana Cara Pengajukan Gugatan Tertulis ?
Jawab;
Pengajukan Gugatan tertulis adalah pengajuan gugatan yang disampaikan kepada  PN dalam bentuk tertulis dan ditanda tangan oleh penggugat atau kuasanya.

41.   Siapakah yang berhak dan berwenang mengajukan gugatan Perdata ?
Jawab ;
Yang berhak dan berwenang mengajukan gugatan Perdata adalah ;
a.       Penggugat sendiri  sesuai pasal 118 ayat(1) HIR.
b.      Kuasa sesuai yang diatur dalam pasal118 ayat (1) HIR dan Pasal 123 ayat (1) HIR.

42.   Bagaimanakah Perumusan Surat Gugatan yang dianggap memenuhi syarat Formil menurut ketentuan hokum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku ?
Jawab;
Menurut M.Yahya harahap,S.H dalam bukunya “Hukum Acara Perdata,2004” mengemukakan; Dalam Membluat  Surat Gugatan yang harus di rumuskan adalah;
1.       Harus ditujukan dan dialamatkan ke kepada Pengadilan negeri sesuai kompetensi relatife.
2.       Surat Gugatan harus mencantumkan tanggal
3.       Surat Gugatan harus ditandatangani oleh Penggugat atau oleh Kuasa,
4.       Surat Gugatan harus menyebutkan Identitas para Pihak, baik Penggugat maupun Tergugat,
5.       Dalam surat Gugatan harus mempunyai dasar Gugatan atau dasar tuntutan,yaitu Dalil gugatan, dan pristiwa atau kejadian hokum yang menjadi dasar tuntutan,
6.       Petitum Gugatan, yang berisi tuntutan atau permintaan kepada Pengadilan.

43.   Apabila Permohonan ditolak olyeh pengadilan, apa upaya hokum yang dapat dilakukan pemohon?
Jawab;
Apabila Permohonan ditolak olyeh pengadilan, upaya hokum yang dapat dilakukan pemohon adalah mengajukan kasasi terhadap penetapan atas permohonan. Hal ini meryjuk pada Pasal 43 ayat (1) UU n[o.14 Tahun 1985,tentang Mahkama Agung, sebagaimana diubah dengan UU No.5 tahun 2004.
    Pasal 43 ayat (1) mengatakan, Permohonan kasasi dapat diajukan hanya jika Permohonan terhadap perkara telah melakukan upaya hokum banding, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang.
    Memperhatikan penegasan penjelasan pasal 43 ayat (1),karena penetapan yang dijatuhkan terhadap permohonan tidak dapat disbanding maka upaya hokum yang dapat ditempuh adalah kasasi.

44.   Apabila terjadi peristiwa pengajuan permohonan atau gugatan voluntair yang keliru, upaya hokum apa yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan untuk mengoreksi atau meluruskannya ?
Jawab;
Upaya hokum yang dapat dilakukan oleh orang yang merasa dirugikan atas penetapan Voluntair adalah ;
1.       Mengajukan perlawanan terhadap permohonan selama proses pemeriksaan berlangsung.
2.       Mengajukan gugatan perdata,
3.       Mengajukan permintaan Pembatalan kepada MA atas Penetapan
4.       Mengajukan upaya Upaya Peninjauan kembali (PK).

45.   Apa yang dimaksud dengan Gugatan Asesor ?
Jawab;
Yang dimaksud dengan gugatan asesor adalah gougatan tambahan terhadap gugatan pokok. Tujuannya untuk melengkapi gugatan pokok agar kepentingan penggugat lebih terjamin meliputi segala hal yang dibenarkan hokum dan perundang-undangan.
46.   Apa yang dimaksud dengan Proses contradictoir ?
Jawab;
Proses contradictoir adalah pemeriksaan perkara dengan proses sanggah menyanggah, baik dalam bentuk replik-duplik maupun dalam bentuk konklusi.

47.   Sebutkan prinsip-prinsip yang harus ditegakan dan diterapkan dalam proses pemeriksaan kontradiktor !
Jawab;
Beberapa prinsip yang harus ditegakan dan diterapkan dalam proses pemeriksaan kontradiktor, yaitu;
a.       Mempertahankan tata hukum perdata
b.      Menyerahkan sepenuhnya kewajiban mengemukakan fakta dan kebenaran kepada para pihak.
c.       Tugas hakim menemukan kebenaran formil
d.      Persidangan terbuka untuk umum.
e.      Audi Alteram Partem.
f.        Asas Imparsialitas.

48.   Apakah Gugatan yang sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri dan diterima masih biasa gugur atau batal ?
Jawab;
Masallah Pengguguran gugatan  diatur dalam pasal 124 HIR, YANG .BERBUNYI;’ jIka penggugat tidak dating menghadap PN pada hari yang ditentukan itu, meskipun ia dipanggil dengan patut, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya maka surat gugatannya dianggap gugur dan penggugat dihukum biaya perkara, akan tetapi penggugat berhak memasukkan gugatannya sekali lagi, sesudah lebih dahulu membayar biyaya perkara yang tersebut tadi.

49.   Hal apakah yang perlu diperhatikan dalam pengguguran gugatan ?
Jawab;
Yang perlu diperhatikan dalam pengguguran gugatan, yaitu;
1.       Syarat-syarat Pengguguran
a.       Penggugat telah dipanggil secara patut.
b.      Penggugat tidak hadir tanpa alas an yang sah.
2.       Pengguguran dilakukan oleh Hakim secara Ex-Officio.
3.       Rasio Pengguguran Gugatan.
4.       Pengguguran pada siding pertama
5.       Pengguguran tidak impratif, tetapi Fakultatif,
6.       Putusan Pengguguran tidak Ne Bis In Idem,
7.       Pengguguran gugatan dibarengi perintah Pengangkatan Sita Jaminan (CB)


50.   Apakah akibat Hukum dari pencabutan gugatan ?
Jawaban ;
Akibat hukum dari pencabutan gugatan adalah ;
a.       Pewncabutan mengakhiri Perkara
b.      Tertutup segala upaya Hukum bagi para pihak.
c.       Para pihak kembali kepada keadaan semula,
d.      Biaya perkara dibebankan kepada Penggugat.


















DAFTASR PUSTAKA

Harahap M. Yahya,S.H.2004 Hukum Acara Perdata.Jakarta; Sinar Grafika,Jakarta.
Daulima Iskandar,S.H.Maret 30.2010 Rangkuman Hukum Acara Perdata,akses Facebookberbagi ke
 google,15 Juni 2011.
Budianto,Agus. 2002 Kedudukan dan Tanggung Jawab Hakim. Bogor. Ghalia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar