Selasa, 05 Juli 2011

MAKALAH KELEBIHAN DAN KELEMAHAN KTSP

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), kurikulum ini adalah
kurikulum yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menyempurnakan Kurikulum
berbasis Kompetensi (KBK), kurikulum ini menghendaki otonomi sekolah umtuk
berkreativitas mangelola dan mengembangkan metode pendididkan yang cocok
bagi para siswanya.
Ada beberapa hal dasar yang menjadi alasan kenapa KTSP dibuat,
kurikulum yang dibuat sebelumnya oleh pemerintah yang berlaku secara nasional
tidak melihat kondisi semua sekolah yang ada di negeri ini, kondisi sekolah di
negeri ini sebenarnya sangat beragam. Sebagai contoh tidak mungkin kondisi
sekolah SMA di Jakarta sama dengan kondisi sekolah yang ada di papua.
Sehingga KTSP ini mungkin bisa menyempurnakan kurikulum yang ada
sebelumnya, dengan KTSP sekolah dapat mengembangkan (memperkaya,
memodivikasi) metode pendidikan apa saja yang bisa memajukan siswanya
namun tetap tidak menyimpang dari kurikulum yang berlaku secara nasional ini.
Akan tetapi sejalan dengan lahirnya KTSP pemerintah tetap melaksanakan
yang namanya UAN, padahal didalam KTSP tidak ada UAN, karena namanya
saja Kurikulum Tingkat Saatuan Pendidikan merupakan kurikulum yang
dikembangkan dari kebutuhan dan karakteristik sekolah. Sehingga hal ini tetap
dipermasalahkan oleh beberapa kalangan. Apakah pelaksanaan kurikulum ini
sudah berjalan semestinya sesuai dengan pengertian sebenarnya dari KTSP itu
sendiri. Sehingga dalam kesempatan ini saya akan membahas beberapa hal
mengenai kelebihan dan kelemahan KTSP.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah batasan KTSP?
2. Apakah tujuan KTSP ?
3. Apakah kelebihan KTSP ?
4. Apakah kelemahan KTSP ?
C. Tujuan Dan Manfaat Penulisan
1. Tujuan
Menggambarkan peta pemikiran tentang batasan, tujuan, kekurangan
dan kelebihan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
2. Manfaat
Sebagai bahan pertimbangan bagi para pembaca dan penggerak
pendidikan untuk melakukan perbaikan kurikulum dimasa yang akan
datang, demi terciptanya kualitas pendidikan yang lebih baik.
D. Prosedur Penyelesaian Masalah
Prosedur penyelesaian masalah pada makalah ini adalah mencari literatur
untuk menggambarkan peta pemikiran tentang batasan, tujuan, kekurangan
dan kelebihan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
BAB II
PEMBAHASAN
A. Batasan KTSP
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan
dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Pengembangan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar
nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi (SI), proses, kompetensi
lulusan(SKL), tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan,
pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional
pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan
(SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam
mengembangkan kurikulum.
B. Tujuan KTSP
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum yang
memberikan kebebasan kepada sekolah untuk mengatur metode pendididkan
yang cocok bagi siswanya. Dalam KTSP sebenarnya tidak dikenal adanya
UAN akan tetapi dalam kenyataanya pemerintah tetap menjadikan lulus UAN
sebagai syarat mutlak kelulusan siswa di tingkat SD, SMP, SMA. Dengan
landasan di atas maka tujuan dari KTSP dibagi dalam dua tujuan :
a. Tujuan umum:
Untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan
melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan
dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan
secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum.
b. Tujuan khusus:
1) Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif
sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan
memberdayakan sumber daya yang tersedia.
2) Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam
pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan
bersama.
3) Meningkatkan kompetisi yang sehat antar satuan pendidikan
tentangkualitas pendidikan yang akan dicapai.
C. Kelebihan KTSP
KTSP yang diberlakukan Depertemen Pendidikan Nasional melalui
Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) sesungguhnya dimaksudkan
untuk mempertegas pelaksanaan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK).
Artinya, kurikulum baru yang ini tetap memberikan tekanan pada
pengembangan kompetensi siswa. Menurut Fasli Jalal, pemberlakukan KTSP
tidak akan melalui uji publik maupun uji coba, karena kurikulum ini telah
diujicobakan melalui KBK yang diterapkan ke beberapa sekolah yang menjadi
pilot project.
Fasli juga berpendapat bahwa pemberlakuan Kurikulum 2006
tergantung analisis Mendiknas. Namun, kurikulum ini hanya akan diterapkan
di kelas 1 di semua jenjang. Selain itu, hanya sekolah yang siap, yang
menerapkan kurikulum baru ini. Kesiapan sekolah ini ditandai dengan
ketersediaan sarana dan prasarana, pengalaman menerapkan KBK, dan rasio
murid. Pengalaman menerapkan KBK dapat menjadi bekal suatu sekolah
untuk menerapkan kurikulum baru ini dan diharapkan tahun 2009, semua
sekolah telah menerapkan kurikulum ini.
Setiap kurikulum yang diberlakukan di Indonesia memiliki kelebihankelebihan
masing-masing bergantung kepada situasi dan kondisi saat di mana
kurikulum tersebut diberlakukan. Menurut hemat penulis KTSP yang
direncanakan dapat diberlakukan secara menyeluruh di semua sekolah-sekolah
di Indonesia pada tahun 2009 itu juga memiliki beberapa kelebihan jika
dibanding dengan kurikulum sebelumnya, terutama kurikulum 2004 atau
KBK. Kelebihan-kelebihan KTSP ini antara lain:
1. Mendorong terwujudnya otonomi sekolah dalam penyelenggaraan
pendidikan.
Tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu bentuk kegagalan
pelaksanaan kurikulum di masa lalu adalah adanya penyeragaman
kurikulum di seluruh Indonesia, tidak melihat kepada situasi riil di
lapangan, dan kurang menghargai potensi keunggulan lokal. Dengan
adanya penyeragaman ini, sekolah di kota sama dengan sekolah di daerah
pinggiran maupun di daerah pedesaan. Penyeragaman kurikulum ini juga
berimplikasi pada beberapa kenyataan bahwa sekolah di daerah pertanian
sama dengan sekolah yang daerah pesisir pantai, sekolah di daerah industri
sama dengan di wilayah pariwisata. Oleh karenanya, kurikulum tersebut
menjadi kurang operasional, sehingga tidak memberikan kompetensi yang
cukup bagi peserta didik untuk mengembangkan diri dan keunggulankhas
yang ada di daerahnya. Sebagai implikasi dari penyeragaman ini akibatnya
para lulusan tidak memiliki daya kompetitif di dunia kerja dan
berimplikasi pula terhadap meningkatnya angka pengangguran. Untuk
itulah kehadiran KTSP diharapkan dapat memberikan jawaban yang
konkrit terhadap mutu dunia pendidikan di Indonesia.
Dengan semangat otonomi itu, sekolah bersama dengan komite
sekolah dapat secara bersama-sama merumuskan kurikulum yang sesuai
dengan kebutuhan, situasi, dan kondisi lingkungan sekolah. Sebagai
sesuatu yang baru, sekolah mungkin mengalami kesulitan dalam
penyusunan KTSP. Oleh karena itu, jika diperlukan, sekolah dapat
berkonsultasi baik secara vertikal maupun secara horizontal.
Secara vertikal, sekolah dapat berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan
Daerah Kabupaten atau Kota, Dinas Pendidikan Provinsi, Lembaga
Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi, dan Departemen Pendidikan
Nasional. Sedangkan secara horizontal, sekolah dapat bermitra dengan
stakeholder pendidikan dalam merumuskan KTSP. Misalnya, dunia
industri, kerajinan, pariwisata, petani, nelayan, organisasi profesi, dan
sebagainya agar kurikulum yang dibuat oleh sekolah benar-benar mampu
menjawab kebutuhan di daerah di mana sekolah tersebut berada.
2. Mendorong para guru, kepala sekolah, dan pihak manajemen sekolah
untuk semakin meningkatkan kreativitasnya dalam penyelenggaraan
program-program pendidikan.
Dengan berpijak pada panduan kurikulum tingkat satuan pendidikan
dasar dan menengah yang dibuat oleh BNSP, sekolah diberi keleluasaan
untuk merancang, mengembangkan, dan mengimplementasikan kurikulum
sekolah sesuai dengan situasi, kondisi, dan potensi keunggulan lokal yang
bisa dimunculkan oleh sekolah. Sekolah bisa mengembangkan standar
yang lebih tinggi dari standar isi dan standar kompetensi lulusan.
Sebagaimana diketahui, prinsip pengembangan KTSP adalah (1)
Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta
didik dan lingkungannya; (2) Beragam dan terpadu; (3) Tanggap terhadap
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; (4) Relevan dengan
kebutuhan kehidupan; (5) Menyeluruh dan berkesinambungan; (6) Belajar
sepanjang hayat; (7) Dan seimbang antara kepentingan nasional dan
kepentingan daerah. Berdasarkan prinsip-prinsip ini, KTSP sangat relevan
dengan konsep desentralisasi pendidikan sejalan dengan pelaksanaan
otonomi daerah dan konsep manajemen berbasis sekolah (MBS) yang
mencakup otonomi sekolah di dalamnya. Pemerintah daerah dapat lebih
leluasa berimprovisasi dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
3. KTSP sangat memungkinkan bagi setiap sekolah untuk menitikberatkan
dan mengembangkan mata pelajaran tertentu yang akseptabel bagi
kebutuhan siswa.
Sesuai dengan kebijakan Departemen Pendidikan Nasional yang
tertuang dalam Peraturan Mendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar
Isi (SI) dan Peraturan Mendiknas No. 23 tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan (SKL), sekolah diwajibkan menyusun kurikulumnya
sendiri. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) itu memungkinkan
sekolah menitikberatkan pada mata pelajaran tertentu yang dianggap
paling dibutuhkan siswanya. Sebagai contoh misalnya, sekolah yang
berada dalam kawasan pariwisata dapat lebih memfokuskan pada mata
pelajaran bahasa Inggris atau mata pelajaran di bidang kepariwisataan
lainnya.
Sekolah-sekolah tersebut tidak hanya menjadikan materi bahasa
Inggris dan kepariwisataan sebagai mata pelajaran saja, tetapi lebih dari itu
menjadikan mata pelajaran tersebut sebagai sebuah ketrampilan. Sehingga
kelak jika peserta didik di lingkungan ini telah menyelesaikan studinya
bila mereka tidak berkeinginan untuk melanjutkan studinya ke jenjang
perguruan tinggi mereka dapat langsung bekerja menerapkan ilmu dan
ketrampilan yang telah diperoleh di bangku sekolah.
KTSP ini sesungguhnya lebih mudah, karena guru diberi kebebasan
untuk mengembangkan kompetensi siswanya sesuai dengan lingkungan
dan kultur daerahnya. KTSP juga tidak mengatur secara rinci kegiatan
belajar mengajar (KBM) di kelas, tetapi guru dan sekolah diberi
keleluasaan untuk mengembangkannya sendiri sesuai dengan kondisi
murid dan daerahnya. Di samping itu yang harus digarisbawahi adalah
bahwa yang akan dikeluarkan oleh BNSP tersebut bukanlah kurikulum
tetapi tepatnya Pedoman Penyusunan Kurikulum 2006.
4. KTSP akan mengurangi beban belajar siswa yang sangat padat dan
memberatkan kurang lebih 20%.
Dengan diberlakukannya KTSP itu nantinya akan dapat mengurangi
beban belajar sebanyak 20% karena KTSP tersebut lebih sederhana. Di
samping jam pelajaran akan dikurangi antara 100-200 jam per tahun,
bahan ajar yang dianggap memberatkan siswa pun akan dikurangi.
Meskipun terdapat pengurangan jam pelajaran dan bahan ajar, KTSP tetap
memberikan tekanan pada pengembangan kompetensi siswa.
Pengurangan jam belajar siswa tersebut merupakan rekomendasi dari
BNSP. Rekomendasi ini dapat dikatakan cukup unik, karena selama
bertahun-tahun beban belajar siswa tidak mengalami perubahan, dan
biasanya yang berubah adalah metode pengajaran dan buku pelajaran
semata. Jam pelajaran yang biasa diterapkan kepada siswa sebelunya
berkisar antara 1.000-1.200 jam pelajaran dalam setahun. Jika biasanya
satu jam pelajaran untuk siswa SD, SMP dan SMA adalah 45 menit, maka
rekomendasi BNSP ini mengusulkan pengurangan untuk SD menjadi 35
menit setiap jm pelajaran, untuk SMP menjadi 40 menit, dan untuk SMA
tidak berubah, yakni tetap 45 menit setiap jam pelajaran. Total 1.000 jam
pelajaran dalam satu tahun ini dengan asumsi setahun terdapat 36-40
minggu efektif kegiatan belajar mengajar.dan dalam seminggu tersebut
meliputi 36-38 jam pelajaran.
Alasan diadakannya pengurangan jam pelajaran ini karena menurut
pakar-pakar pendidikan anak bahwa jam pelajaran di sekolah-sekolah
selama ini terlalu banyak. Apalagi kegiatan belajar mengajar masih banyak
yang terpaku pada kegiatan tatap muka di kelas. Sehingga suasana yang
tercipta pun menjadi terkesan sangat formal. Dampak yang mungkin tidak
terlalu disadari adalah siswa terlalu terbebani dengan jam pelajaran
tersebut. Akibat lebih jauh lagi adalah mempengaruhi perkembangan jiwa
anak.
Persoalan ini lebih dirasakan untuk siswa SD dan SMP. Dalam usia
yang masih anak-anak, mereka membutuhkan waktu bermain yang cukup
untuk mengembangkan kepribadiannya. Suasana formal yang diciptakan
sekolah, ditambah lagi standar jam pelajaran yang relatif lama, tentu akan
memberikan dampak tersendiri pada psikologis anak. Banyak pakar yang
menilai sekolah selama ini telah merampas hak anak untuk
mengembangkan kepribadian secara alami.
Inilah yang menjadi dasar pemikiran bahwa jam pelajaran untuk siswa
perlu dikurangi. Meski demikian, perngurangan itu tidak dilakukan secara
ekstrim dengan memangkas sekian jam frekwensi siswa berhubungan
dengan mata pelajaran di kelas. Melainkan memotong sedikit, atau
menghilangkan titik kejenuhan siswa terhadap mata pelajaran dalam sehari
akibat terlalu lama berkutat dengan pelajaran itu.
Dapat dikatakan bahwa perberlakuan KTSP ini sebagai upaya
perbaikan secara kontinuitif. Sebagai contoh, kurikulum 1994 dapat dinilai
sebagai kurikulum yang berat dalam penerapannya. Ketika diberlakukan
Kurikulum 1994 banyak sekolah yang terlalu bersemangat ingin
meningkatkan kompetensi iptek siswa, sehingga muatan iptek pun
dibesarkan. Tetapi yang patut disayangkan adalah SDM yang tersedia
belum siap, sehingga hasilnya hanya sekitar 30% siswa yang mampu
menerapkan kurikulum tersebut.
5. KTSP memberikan peluang yang lebih luas kepada sekolah-sekolah plus
untuk mengembangkan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan.
Pola kurikulum baru (KTSP) akan memberi angin segar pada sekolahsekolah
yang menyebut dirinya nasional plus. Sekolah-sekolah swasta
yang kini marak bermunculan itu sejak beberapa tahun terakhir telah
mengembangkan variasi atas kurikulum yang ditetapkan pemerintah.
Sehingga ketika pemerintah kemudian justru mewajibkan adanya
pengayaan dari masing-masing sekolah, sekolah-sekolah plus itu jelas
akan menyambut gembira.
Kehadiran KTSP ini bisa jadi merupakan kabar baik bagi sekolahsekolah
plus. Sebagian sekolah-sekolah plus tersebut ada yang khawatir
ditegur karena memakai bilingual atau memakai istilah kurikulum yang
bermacam-macam seperti yang ada sekarang. Sekarang semua bentuk
improvisasi dibebaskan asal tidak keluar panduan yang telah ditetapkan
dalam KTSP.
Sebagai contoh, Sekolah High Scope Indonesia, sebelumnya sejak
awal berdiri pada 1990 telah menggunakan kombinasi kurikulum
Indonesia dengan Amerika Serikat (AS). Kendati mendapat lisensi dari
AS, namun pihaknya tetap mematuhi kurikulum pemerintah. Caranya
dengan mematuhi batas minimal, namun secara optimal memberikan
penekanan pada aspek-aspek tertentu yang tidak diatur oleh kurikulum.
Misalnya tetap memberikan materi Bahasa Indonesia, namun
menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar utama.
D. Kelemahan KTSP
Setiap kurikulum yang diberlakukan di Indonesia di samping memiliki
kelebihan-kelebihan juga memiliki kelemahan-kelamahannya. Sebagai
konsekuansi logis dari penerapan KTSP ini setidak-tidaknya menurut penulis
terdapat beberapa kelemahan-kelamahan dalam KTSP maupun penerapannya,
di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Masih dilaksanakannya UAN sebagai tolak ukur
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan sebagai kurikulum yang
disusun oleh dan dilaksanakan di masing masing satuan pendidikan
diharuskan dapat memenuhi standart nasional pendidikan, walaupun
dikembangkan sendiri oleh masing masing sekolah, sesuai dengan
karakteristik,dan kebutuhan sekolah namun harus mengacu pada standar
isi yang dikeluarkan BSNP. Menurut panduan penyusunan KTSP, standart
isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai
kompetensi kelulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Menurut Suyanto (2001) sebagaimana dikutip oleh Abdul Kadir
Bahwa salah satu cara yang dapat ditempuh adalah diberlakukannya
manajemen pendidikan berbasis pada sekolah (school based education)
dan model perencanaan dari bawah (bottom up planning). Pemahaman
yang dapat dibangun dari rumusan panduan diatas adalah antara standart
isi dan standart kelulusan jelas memilki korelasi, bahwa standart isi
memberikan arahan bagi pengembangan silabus di tingkat sekolah yang
selanjutnya diharapkan dapat mencapai standart kompetendi kelulusan,
persoalanya adalah apakah antara pengembangan silabus dan standart
kompetensi kelulusan juga masih memiliki tingkat keseuaian yang tinggi.
Sebab,bukankah dengan menyerahkan kewenangan kepada sekolah untuk
mengembangkan silabusnya sendiri merupakan sebuah mekanisme yang
justru meninggalkan lubang menganga. Menurut Abdul Kadir (2001:1)
ada dua isu besar yang mengiringi pelaksanaan otonomi pendidikan, yakni
dimulainya masa transisi desentralisasi pengelolaan pendidikan dan
kecenderungan merosotnya hasil pembangunan pendidikan yang selama
ini dicapai.
Persoalan diatas semakin intens ketika pemerintah masih
menggunakan UAN sebagai alat satu satunya untuk mengukur kompetensi
kelulusan. Padahal mekanisme ini sendiri masih belum sesuai dengan
aturan. Sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan PP 19/2005 pasal 72
Ayat (1), “ peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada
pendidikan dasar dan menengah setelah : menyeleseikan seluruh program
pembelajaran, memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk
seluruh mata pelajaran kelompk mata pelajaran agama dan akhlak mulia,
kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran
estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani olahraga dan kesehatan,
lulus ujian sekolah/ madrasah untuk kelompok mata pelajaran IPTEK dan
lulus UAN.
Merujuk pada aturan diatas maka dari segi implementasi belum
sesuai dengan aturan, yang mana hanya menggunakan UAN sabagai
patokan dalam menentukan kelulusan siswa. Pada pihak lain masih pasal
yang sama ayat (2). “ kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan
ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan
kriteria yang dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan peraturan
menteri.
Disini nampak belum konsistenya pemerintah, pada satu sisi
menyarahkan tanggunajawab kepada pihak sekolah, tetapi pada pihak
yang lain pemerintah ikut menentukan kelulusan. Pertanyaanya adalah
apakah antara standart kelulusan yang ditentukan pihak pemerintah
(BSNP) realistis dengan proses pembelajaran yang berlangsung di masing
masing sekolah di seluruh indonesia. Apakah dari segi standart isi telah
dipenuhi oleh seluruh sekolah di seluruh indonesia sehingga dalam hal
kelulusan pun ( melalui UAN ) siberlakukan sama.
2. Kurangnya SDM yang diharapkan mampu menjabarkan KTSP pada
kebanyakan satuan pendidikan yang ada.
Pola penerapan KTSP atau kurikulum 2006 terbentur pada masih
minimnya kualitas guru dan sekolah. Sebagian besar guru belum bisa
diharapkan memberikan kontribusi pemikiran dan ide-ide kreatif untuk
menjabarkan panduan kurikulum itu (KTSP), baik di atas kertas maupun
di depan kelas. Selain disebabkan oleh rendahnya kualifikasi, juga
disebabkan pola kurikulum lama yang terlanjur mengekang kreativitas
guru.
3. Kurangnya ketersediaan sarana dan prasarana pendukung sebagai
kelengkapan dari pelaksanaan KTSP.
Ketersediaan sarana dan prasarana yang lengkap dan representatif
merupakan salah satu syarat yang paling urgen bagi pelaksanaan KTSP.
Sementara kondisi di lapangan menunjukkan masih banyak satuan
pendidikan yang minim alat peraga, laboratorium serta fasilitas penunjang
yang menjadi syarat utama pemberlakuan KTSP.
4. Masih banyak guru yang belum memahami KTSP secara komprehensif
baik konsepnya, penyusunannya maupun prakteknya di lapangan.
Masih rendahnya kuantitas guru yang diharapkan mampu memahami
dan menguasai KTSP dapat disebabkan karena pelaksanaan sosialisasi
masih belum terlaksana secara menyeluruh. Jika tahapan sosialisasi tidak
dapat tercapai secara menyeluruh, maka pemberlakuan KTSP secara
nasional yang targetnya hendak dicapai paling lambat tahun 2009 tidak
memungkinkan untuk dapat dicapai.
5. Penerapan KTSP yang merekomendasikan pengurangan jam pelajaran
akan berdampak berkurang pendapatan para guru.
Penerapan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) akan
menambah persoalan di dunia pendidikan. Selain menghadapi
ketidaksiapan sekolah berganti kurikulum, KTSP juga mengancam
pendapatan para guru. Sebagaimana diketahui rekomendasi BSNP terkait
pemberlakuan KTSP tersebut berimplikasi pada pengurangan jumlah jam
mengajar. Hal ini berdampak pada berkurangnya jumlah jam mengajar
para guru. Akibatnya, guru terancam tidak memperoleh tunjangan profesi
dan fungsional.
Untuk memperoleh tunjangan profesi dan fungsional semua guru
harus mengajar 24 jam, jika jamnya dikurangi maka tidak akan bisa
memperoleh tunjangan. Sebagai contoh, pelajaran Sosiologi untuk kelas 1
SMA atau kelas 10 mendapat dua jam pelajaran di KTSP maupun
kurikulum sebelumnya. Sedangkan di kelas 2 SMA atau kelas 11 IPS,
Sosiologi diajarkan selama lima jam pelajaran di kurikulum lama. Namun
di KTSP Sosiologi hanya mendapat jatah tiga jam pelajaran. Hal yang
sama terjadi di kelas 3 IPS. Pada kurikulum lama, pelajaran Sosiologi
diajarkan untuk empat jam pelajaran tapi pada KTSP menjadi tiga jam
pelajaran. Sementara itu masih banyak guru yang belum mengetahui
tentang ketentuan baru kurikulum ini. Jika KTSP telah benar-benar
diberlakukan, para guru sulit memenuhi ketentuan 24 jam mengajar agar
bisa memperoleh tunjangan.
BAB III
KESIMPULAN
A. Kesimpulan
Berdasarkan Uraian yang talah penulis bahas pada BAB pembahasan
penulis menyimpulkan bahwa KTSP sebagai kurikulum baru juga memiliki
kelemahan dan kelebihan, Kekuatan atau kelebihan KTSP adalah sebagai sarana
untuk mengembangkan kreativitas sekolah dan sebagai sarana mengembangkan
keunggulan lokal, sedangkan kelemahan KTSP adalah meninggalkan celah besar
diantaranya masih dijadikannya UAN dalam upaya pencapaian standart lulusan,
masih kurangnya SDM yang mampu menjabarkan KTSP, masih kurangnya sarana
dan prasarana penunjang KTSP, masih banyaknya guru yang belum memahami
KTSP, dan dengan penerapan KTSP yang merekomendasikan pengurangan jam
mata pelajaran berimplikasi pada sulitnya guru memenuhi kewajiban mengajar 24
jam untuk mendapatkan tunjangan profesi (sertifikasi).
B. Saran
Untuk mencapai tujuan dari kurikulum KTSP, pemerintah harus
memperbaiki kelemahan-kelemahan yang terdapat pada KTSP. Ujian nasional
harusnya jangan lagi di jadikan sebagai upaya pencapaian standar kelulusan,
adanya pelatihan secara merata kepada tenaga pendidik agar tercipta pemahaman
yang jelas tentang KTSP, dan kewajiban jam mengajar untuk mendapatkan
tunjangan profesi (sertifikasi) harus disesuaikan dengan kuota guru yang ada di
daerah khususnya, dan di Indonesia umumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Depdiknas. (2006). Panduan Penyusunan KTSP Jenjang Pendidikan Dasar dan
Menengah. Jakarta.
Depdiknas. (2009). Materi guru MAPEL BINTEK pembelajaran (KTSP) bagi SDSMP
satu atap. Jakarta.
Dwi W, Atmi.2010. Membedah Kekuatan dan Kelemahan KTSP Terhadap UAN.
(http://atmutz.student.umm.ac.id/2010/02/11/membedah-kekuatandan-
kelemahan-ktsp-terhadap-uan/).
Duniaguru. 2010. Plus minus KTSP. (http://duniaguru.com/index.php?option
=com_content&task=view&id=594&Itemid=58)
Fifa, Arul. 2010. Kelebihan dan kekurangan KTSP.
(http://blogarulfifahoke.blogspot.com/2010/03/kelebihan-dankekurangan-
ktsp.html)
Hanafie, Imam. 2007. Plus Minus Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
(http://re-searchengines.com/imamhanafie3-07-2.html)
Haryati, Mimin. 2007. Model dan Teknik Penilaian Pada Tingkat Satuan
Pendidikan. Edisi Pertama. Gaung Persada Press Jakarta. Jakarta
Mulyadi, Usman, dkk. 1988. Dasar-dasar Pengembangan Kurikulum. Edisi
Pertama. Bina Aksara. Jakarta.
Siswomiharjo, Koentowibisono. 2005. Pancasila Sebagai Dasar Etika Kehidupan
Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara. Makalah. Suscados PKn Dirjen Dikti
Depdiknas. Jakarta.
Wahid, Aliaras, dkk. 2006.Membangun Karakter dan Kepribadian Melalui Pendidikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar